DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Jumat, 07 Oktober 2011
KPID Jambi Kaji Enam Lembaga Penyiaran
Jambi, Batak Pos
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi kini melakukan kajian enam lembaga penyiaran di Jambi. Kajian dilakukan untuk mendapatkan data tentang program siaran televisi dan radio. Kajian dilakukan selama dua bulan kedepan.
Komisioner KPID Jambi Bidang Pengawasan Isi Siaran, Sesfri Maria, Rabu (5/10) mengatakan, kajian dilakukan mulai 1 Oktober hingga 30 Nomber 2011. Ada enam lembaga penyiaran yang akan dikaji. Namun Maria menolak menyebutkan nama-nama lembaga penyiaran yang bakal dikaji tersebut.
“Kajian dilakukan secara nasional. Untuk di Jambi kajian dilakukan terhadap 3 lembaga penyiaran televisi dan 3 radio. Kajian ini bertujuan apakah program sudah sesuai dengan kriteria pedoman perilaku penyiaran, standar program penyiaran, dan standar program siaran,”kata Maria yang juga menjabat ketua tim kajian.
Disebutkan, lembaga kajian yang menjadi obyek penyiaran tidak berarti bermasalah. Pihaknya hanya ingin melihat kesesuaian program, melihat sejauh mana lembaga penyiaran mengikuti ketentuan.
“Kita ingin tahu seberapa ragam muatan lokal yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Dari kajian ini, KPID Jambi menghasilkan gambaran obyektif dan komprehensif berupa data tentang program siaran TV maupun radio,”katanya.
Menurut Maria, hasil kajian akan dijadikan dasar bagi KPID dalam melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran, baik dalam operasional maupun ketaatan pemenuhan aturan. Jika ditemukan ada pelanggaran, tidak menutup kemungkinan KPID akan memberikan sanksi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar