Halaman

Sabtu, 29 Oktober 2011

Gubernur Jambi Minta Warga di Pulau Berhala Tidak Terprovokasi


Jambi, Batak Pos

Gubernur Jambi H.Hasan Basri Agus,MM meminta masyarakat, khususnya yang bermukim di Pulau Berhala untuk tidak terprovokasi terhadap sengketa pulau Berhala. Pemprov Jambi dan Pemprov Kepri diminta agar tetap mematuhi petunjuk pemerintah pusat.


“Dari pihak kita tidak begitu khawatir, untuk pembangunan disana memang ada program ke depan untuk membuat batas. Saya menghimbau untuk masyarakat Kepulauan Riau dan Jambi untuk tidak terprovokasi dan kepada pemerintahan kita harus patuh dengan aturan hokum. Aturan hukum kan sudah mengatakan bahwa Pulau Berhala kan sudah masuk Jambi, kalau juga mau menuntut ya jangan sampai menghalang-halangi kita,”kata Hasan Basri Agus di Jambi, Kamis (27/10).

Disebutkan, kegiatan yang dilakukan pemerintah Kepulauan Riau di pulau Berhala merupakan bentuk perlawanan. Pemerintah Provinsi Jambi akan tetap menjaga dan melaksanakan komitmen dan menghargai petunjuk pusat untuk menunggu keputusan dari MK.

“Pemprov Jambi sampai saat ini tetap melakukan pembinaan, saya tidak akan melakukan provokasi seperti itu dan komitmen kita akan tetap kita pegang dan kita jaga. Walaupun nanti saya akan kesana sebagai kepala daerah bersama bupati, kita tidak memperbesar kan hal-hal yang menyangkut pulau Berhala ini, kita anggap hal biasa saja,”katanya.

Menurut Hasan Basri Agus selama ini pemerintah Provinsi Jambi tetap mematuhi perintah dari pemerintah pusat. “Secara hukum secara de jure kita sudah mempunyai kekuatan hukum, cuma secara de facto mereka belum mengakui, terus terang selama ini kita sangat patuh dengan pusat, misalnya selama status quo kita tidak melakukan tindakan apa-apa disana, kita patuhi,” ujarnya.

Disebutkan, Pemprov Jambi telah menyusun langkah-langkah yang akan dilakukan guna menghadapi tuntutan pemerintah Kepulauan Riau terhadap Permendagri no 44 tahun 2011 tentang wilayah administrasi pulau Berhala.

“Hal ini sebagai antisipasi rencana dari pihak Kepulauan Riau mau ke MK dan PTUN, jadi kita lihat dan kaji walaupun yang ke PTUN dan yang dilaporkannya ke MK itu bukan kita, tetapi Menteri Dalam Negeri. Namun kita sebagai pemerintah provinsi ini kita mengkaji bersama tim asistensi kita,”katanya.


Salah seorang pakar hukum Tata Negara di Jambi, Rozali Abdullah mengatakan, selama 10 tahun ini ikut memperotes kepemilikan Pulau Berhala meminta supaya jangan ada statemen di publik yang aneh-aneh. Terlebih lagi ucapan selamat atas kembalinya Pulau Berhala ke Provinsi Jambi.

“Pulau berhala dari dahulu adalah milik Jambi. Kalau ucapan selamat kembalinya Pulau Berhala ke Jambi artinya Pulau Berhala pernah lepas dari Jambi. Itu salah. Pulau Berhala tidak pernah Lepas dari Jambi,”katanya.

Disebutkan, upaya pihak Kepri untuk mencaplok Pulau Berhala sudah kepalang basah. Makanya pihak Jambi juga sudah harus siap menyikapi hal tersebut. Artinya, dengan munculnya peraturan Menteri Dalam Negeri bahwa Pulau Berhala milik Jambi bukan berarti perjuangan telah selesai. “Ini artinya semakin berat. Putusan itu artinya adalah baru dimulainya perjuangan kita. Putusan itu bukan dasar hukum kepemilikan,”kata Rozali. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar