Kasat Brimob Polda Jambi. Foto http://brimobjambi.com
Jambi, Batak Pos
Dua anggota sat Brimob Polda Jambi yakni Bripda Sulistiono dan Bripda Aris Susanto pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena telah dianggap sudah tidak layak lagi menjalankan profesi sebagai anggota Polri. Dua anggota itu dipecat melalui upacara penanggalan atribut dinas Polri di lapangan Mako Brimob Polda Jambi, Senin (10/10).
Kasat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Rudi Kristantyo yang memimpin upacara ini mengatakan, berdasarkan surat keputusan bernomor KEP/247/IX/2011 tertanggal 28 September 2011, setelah melalui proses persidangan komisi kode etik Polri (KKEP), keduanya dinilai tidak layak lagi menjalankan profesi kepolisian dengan rekomendasi PTDH.
Disebutkan, keputusan ini diharapkan dapat dijadikan contoh bagi personil Polri lainnya dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
“Dimasa yang akan datang, kita tetap berkomitmen dalam pelaksanaan reward and punishment dengan memberikan penghargaan bagi yang berhasil dalam tugas dan pemberian hukuman bagi yang terbukti melakukan pelanggaran baik berupa penundaan pangkat maupun PTDH serta sanksi lainnya,”katanya.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah menambahkan, keduanya di PTDH karena melakukan pelanggaran disiplin meninggalkan tugas tanpa izin (disersi) dan melakukan pelanggaran-pelanggaran lainnya.
“Upacara penanggalan atribut Polri ini, merupakan realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri umumnya dan Sat Brimob Polda Jambi khususnya. Kapolda Jambi juga meminta agar Anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan baik, dan PTDH hal ini merupakan tindakan tegas kepada anggota yang melanggar hukum,”katanya. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar