Halaman

Senin, 21 Juni 2010

Dua Tersangka Anggota DPRD Kota Jambi Diperiksa Kejati

Kasus Gratifikasi Proyek Sampah

Jambi, BATAKPOS

Dua Anggota DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad (PKB) dan Ridwan Wahab (Partai Demokrat) diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (3/6) dalam gratifikasi proyek pengelolaan sampah oleh CV Usaha Sehat Bersama (USB).

Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab dilaporkan pimpinan CV USB, Syafruddin karena meminta sejumlah uang guna penambahan anggaran belanja kebersihan tahun 2007-2009.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, SH, Kamis (3/6) mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua DPRD Kota Jambi, Zulkifli Somad, Ridwan Wahab dan Syafrudding, Kamis (3/6) pagi.

Pengamatan BATAKPOS, Zul Somad lebih awal diperiksa sekira pukul 08.30 dan menyusul Syafrudin sekitar pukul 10.30 Wib. Keduanya diperiksa secara terpisah. Sementara Ridwan diperiksa siang harinya.

Zul Somad dan Ridwan Wahab diduga menerima dana gratifikasi dari CV USB, guna menaikkan anggaran belanja kebersihan tahun 2007-2009 yang sebelumnya diajukan oleh pihak USB.

Zul Somad juga telah memberikan selembar surat dengan kop Walikota Jambi, perihal teguran tertulis dan perintah tertulis, tertanggal 11 Agustus 2009, yang ditandatangani oleh Walikota Jambi dr H Rd. Bambang Priyanto.

Dalam surat nomor 700/375/TLHP/INSP/2009 tersebut disebutkan, berdasarkan laporan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Jambi tahun anggaran 2008 oleh perwakilan BPK-RI, ditemukan kekurangan penerimaan daerah dari retribusi sewa dump truck pada Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman sebesar Rp 301.745 juta.

Masing-masing denda 2 persen untuk retribusi retribusi bulan Januari s/d Desember 2007 sebesar Rp 30.225 juta, dengan 2 persen bulan Januari s/d Desember 2008 sebesar Rp 37.520 juta, dan tunggakan bulan April sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp 234 juta.

Pimpinan CV Usaha Sehat Bersama (USB) Syafruddin, mengatakan, melalui pengacaranya Nelson Freddy, SH, pihaknya telah menyerahkan alat bukti berupa dua buah kaset yang berisikan percakapan kliennya dengan sejumlah anggota Dewan Kota Jambi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Dua buah kaset yang berisikan rekaman percakapan antara Syafruddin dengan sejumlah anggota dewan, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota dewan, untuk menaikkan anggaran USB tahun 2009, langsung diserahkan oleh Nelson kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Andi Herman, SH, dan juga penyidik yang menangani kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Yuswa Kusumah Affandi Basri, SH, MH, kamis (3/6) mengatakan, telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup, yang mengarah kepada kedua tersangka. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar