Jambi, BATAKPOS
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi memasuki tahun 2010 tercatat menunggak pembayaran listrik mencapai ratusan juta rupiah. Hingga April 2010 tunggakan tersebut belum dilunasi.
Kepala PLN Ranting Muarosabak, Sofyan di Jambi, Senin (12/4) mengatakan, total tunggakan Pemkab Tanjabtim mencapai Rp107.908.480 terhitung hingga Januari 2010. Jumlah tersebut bertambah karena belum dilakukan pelunasan.
Menurut Sofyan, tunggakan tersebut mengganggu biaya operasional PLN di Tanjabtim. Pihak PLN meminta agar Pemkab Tanjabtim segera melunasi tunggakan rekening listrik tersebut.
”Berdasarkan keterangan Sekda Tanjabtim, pembayaran belum bisa dilaksanakan karena APBD 2010 Tanjabtim belum disahkan DPRD. Seharusnya tunggakan listrik itu bisa dilunasi April ini, karena APBD disahkan DPRD April ini,”katanya.
Disebutkan, total tunggakan ratusan juta tersebut merupakan jumlah keseluruhan dari pemakaian listrik di setiap kantor, dinas maupun instansi di lingkup Pemkab Tanjabtim, termasuk juga dikantor sekretariat daerah dan sekretariat dewan.
Selain kantor, pemakaian listrik di rumah dinas bupati dan wakil bupati termasuk dalam daftar tunggakan tersebut. Bahkan, tunggakan rekening listrik yang belum dibayar terhitung sejak Desember 2009 dengan besarannya mencapai Rp13 juta lebih.
”Meski tidak dikenakan sanksi seperti pelanggan PLN umum, Pemkab Tanjabtim tetap dikenai denda jika terlambat membayar. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 18.K/DIR/2010, denda yang dikenakan sebesar tiga persen dari total tunggakan. Pemakaian listrik di Pemkab Tanjabtim antara 6.600-14 ribu voltase dengan denda rata-rata tiap bulan Rp75 ribu,”katanya. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar