Jambi, BATAKPOS
PT Corpatama Tanggang Jambi diduga kuat terlibat sebagai penadah 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal yang tangkap Polda Jambi di RT 08, Keluarahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (15/4) sore. Polisi mengamankan tiga saksi dalam kasus penggrebekan BBM ilagal tersebut.
Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto melalui Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin kepada wartawan, Jumat (16/4) mengatakan, diduga kuat PT Corpatama Tanggang Jambi terlibat sebagai penadah.
Hal itu diperkuat ditemukannya satu unit mobil tangki dengan nomor polisi BH 8045 HE yang berkapasitas 5.000 liter tersebut bermerek PT Corpatama Tanggang Jambi. ”Kini polisi masih melakukan penyidikan dan meminta keterangan dari beberapa orang saksi,”katanya.
Menurut informasi dilapangan, pemilik BBM ilagal itu diduga kuat oknum TNI yang sudah lama diintai Polda Jambi. Praktek penimbunan BBM solar ilegal itu juga diduga di back up oknum TNI.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Jambi berhasil menggrebek lokasi penimbunan sekitar 35 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ilegal di empat titik dalam permukiman warga RT 08, Keluarahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi, Kamis (15/4) sore. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dan sejumlah barang bukti.
Penggrebekan lokasi penimbunan BM solar yang jaraknya kurang lebih 1 kilo meter dari Depot Pertamina Jambi itu dipimpin langsung Direskrim Polda Jambi, Kombes Pol Nanang Hadiyanto dan Kasat II Polda Jambi, AKBP Robert Sormin.
Barang bukti BBM Solar ilegal yang diamankan itu ditimbun dalam 7 tagmon ukuran besar (1000 liter), 1 tangki isi 5000 liter, 10 drum, dua gentong kotak berisisi 2000 liter, lima mesin penyedot dan puluhan meter selang penyedot minyak. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar