Tanjabtim, Batak Pos
Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjung Jabung Timur
(Tanjabtim) berhasil mengamankan puluhan kubik kayu illegal di di Blok
C Desa Pandan Sejahtera Kecamatan Geragai. Truk ini membawa puluhan
kubik kayu berbentuk papan atau broti yang baru selesai dimuat ke
dalam truk untuk dibawa ke basecam PT.SPC di Kelurahan Rano Kecamatan
Muarasabak.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Budi Wasono didampingi Kasat Reskrim AKP
Sunhot Silalahi, Kamis 23/4) mengatakan, pihaknya mendapat informasi
dari warga tentang ada aktivitas bongkar muat kayu. Personil Polres
pun bergerak cepat dan langsung menurunkan personil guna melakukan
penyergapan.
Alhasil, mereka menemukan 4 mobil truk bermuatan 12 kubik kayu dengan
4 orang sopir dan satu orang pengawas. Pelaku tidak mampu menujukkan
dokumen yang sah kepemilikan kayu itu. Polisi langsung bawa ke
Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengembangan penyelidikan, ke empat sopir dan pengawas ini tidak
bisa menunjukkan bukti kepemilikan kayu yang diamankan Selasa lalu.
Para sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan
sementara, diduga kayu ini merupakan milik PT SPC yang dibawa dari
sebuah perkebunan sawit di Blok C Pandan Sejahtera.
Disebutkan, diduga praktek kayu illegal itu sudah kerap terjadi dan
dilakukan. Makanya, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan guna
mengetahui secara pasti kayu yang diangkut tersebut.
Budi Wasono mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 78
ayat 7 JO pasal 5 (3) huruf a UU No.41 tahun 1999 dengan ancaman
penjara 10 tahun. Penyidikan akan terus di kembangkan. Tidak menutup
kemungkinan dilakukan pemeriksaan kepada pihak PT.SPC atau orang yang
terkait. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar