Halaman

Minggu, 26 April 2009

Kejati Jambi Berikan Pemahaman Hukum Kepada SKDP Provinsi Jambi

Jambi, Batak Pos

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi akan memberikan pemahaman
tentang hukum kepada para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) di
lingkungan Pemerintahan Provinsi Jambi. Hal itu dilakukan guna
meminimalisir kesalahan kerja terkait dengan laporan pertangungjawaban
anggaran.

Pemberian bimbingan hukum itu dibungkus dalam kesepakatan bersama,
kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara
Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas Sosial dan Nakertrans dengan
Kejaksaan Tinggi Jambi, yang ditandatangani Gobernur Jambi H Zulkifli
Nurdin bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (16/4).

Menurut H. Zulkifli Nurdin, penandatanganan kerjasama itu merupakan
suatu hal yang sangat baik bagi pemerintah, karena dalam menjalankan
suatu pekerjaan kadang belum tentu benar dan juga belum tentu salah
menurut hokum.

“Maka itu untuk kedepan, para SKPD dapat melaksanakan pekerjaan/tugas
sehingga dapat diketahui kebijaka-kebijakan yang diambil apakah salah
atau tidak. Dengan berkonsultasi kepada Kejaksaan Tinggi atau
Kejaksaan Negeri yang ada diwilayah kerja masing-masing, bisa
meminimal kesalahan,”katanya.

Disebutkan, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi
merupakan Jaksa Pengecara Negara. Maka itu setiap akan melakukan
tugas, apabila ada hal-hal yang penting, tapi belum jelas atau masih
ragu-ragu tentang peraturannya, segera berkonsultasi kepada kejaksaan.

“Sehingga mendapatkan kejelasan. Apakah sudah benar secara hukum atau
belum. pihak kejaksaan dengan adanya kesepakatan kerjasama ini, selalu
siap untuk membantu disegala bidang sesuai dengan perjanjian yang
telah di tandatangani,”katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Daniel Tombe mengatakan,
peranan kejaksaan dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara sudah
dikenal sejak Stablat 1922 No 522 yang dikuatkan dalam Undang-Undang
No.5 Tahun 1991 dan selajutnya diatur dalam UU No. 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan RI.

Dalam salah satu pasalnya, yakni pasal 30 ayat (2) disebutkan bibidang
Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat
bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan mupun diluar
pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Menurut Kajati Jambi, pelaksanaan perjanjian kerja sama ini adalah
suatu bentuk kerjasaama dalam hal penyelesaian permasalahan dibidang
hukum perdata dan tata usaha Negara yang dialami pihak Pemerintah
Daerah Propinsi Jambi, Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi.

Kerjasama itu juga didahului penyerahan Surat kuasa Khusus dari Pihak
Pemerintah Propinsi Jambi, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dengan Surat Kuasa Khusus tersebut, Jaksa Pengecara Negara sebagai
penerima kuasa akan melaksanakan semua permintaan dari pemberi kuasa,
dengan demikian kedudukan Jaksa Pengecara selefel dengan pemberi kuasa
bahkan bisa berada di bawah pemberi kuasa.

Disebutkan, dalam hal pemberian kuasa khusus dari pihak pemerintah
Provinsi Jambi dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum kepada
Jaksa Pengecara Negara dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar