Halaman

Minggu, 26 April 2009

Caleg PPRN Lempar Ketua PPK Dengan Kursi

Tak Diperbolehkan Ikut Rapat

Jambi, Batak Pos

Seorang calon legislatife (caleg) dari Partai Peduli Rakyat Nsional
(PPRN), Salim Makhudum Sakti (56) nekat melempar Ketua Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Jambi Selatan, Achmad Basri dengan kursi,
Rabu (15/4). Perbuatan tak terpuji itu karena Achmad Basri tidak
mengijinkan Salim ikut rapat perhitungan suara Pemilu Legislatif di
PPK Jambi Selatan.

Menurut pengakuan Achmad Basri kepada wartawan, Rabu (15/4), peristiwa
pelemparan kursi yang dilakukan caleg PPRN itu terjadi sekitar pukul
09.00 WIB, saat akan dimulai lanjutan rapat pleno penghitungan rekap
suara hasil pemilu di PPK Jambi Selatan.

Disebutkan, peristiwa lemparan kursi itu, yang dilakukan oleh Caleg
DPRD Kota Jambi daerah pemilihan Jambi Selatan itu dipicu lantaran
dirinya tidak diperbolehkan untuk mengikuti rapat penghitungan suara
yang berlangsung di PPK Jambi Selatan.

“Caleg itu dilarangan ikut rapet karena didasari oleh kesepakatan
yang diputuskan bersama anggota rapat. Sebagai saksi dari masing
parpol sebelumnya. Dalam putusan itu, mengatakan untuk caleg tidak
diperbolehkan untuk menjadi saksi dalam mengikuti rapat penghitungan
suara hasil pemilu di PPK,”katanya.

Tetapi pada kenyataan saat akan berlangsungnya lanjutan rapat, ada
seorang caleg dari PPRN, yang bernama Salim Makhudum Sakti, hadir
dalam rapat.

“Terpaksa kita minta dia keluar. Saat kita menyuruh dia keluar, dia
marah dan melemparkan kursinya pada saya. Untunglah tidak kena, karena
dapat dielakan,” kata Basri.

Menurut Achmad Basri, saat ini penghitungan rekap suara hasil pemilu
yang diterima dari 9 PPS di daerah pemilihan Kecamatan Jambi Selatan,
tujuh PPS yang sudah terhitung. Sementara untuk 2 PPS nya akan
diupayakan penghitunganya pada Rabu (15/4).

Disebutkan, lambangnya perhitungan rekapitulasi suara tersebut, karena
banyak kesalahan administrasi yang dilakukan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS).

Batas Akhir

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi memberikan batas
waktu kepada PPK untuk penyerahan barang bukti surat suara dan C1 IT,
paling lambat Rabu (15/4). Hal itu dilakukan guna mengejar batas
rekapitulasi hasil suara di KPU Kota Jambi.

Demikian dikatakan Ketua KPU Kota Jambi, Ratna dewi kepada wartawan,
Rabu (15/4). Menurutnya, sebagaimana petujuk dari KPU Pusat, bahwa
batas akhir penyerahan hasil rekapitulasi perhitungan suara dari PPK
ke KPU Kota/Daerah, sudah dapat diserahkan paling lambat tanggal 15
April 2009.

“Namun kenyataannya, hingga Rabu (15/4) baru PPK Pelayangan, Jambi
Selatan, PPK Telanaipura, PPK Pasar Jambi yang telah menyerahkan
hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan suara ke KPU. Masih ada
yang lain yang belum. Seperti PPK Kotabaru yang kini
bermasalah,”katanya.

Disebutkan, PPK yang belum dapat menyerahkan hasil rekapitulasi
perhitungan suara sesuai deadline yang telah ditetapkan, ada
kemungkinan perpanjangan waktu beberapa hari. Hal ini dimungkinkan,
karena pihak KPU Pusat melihat kondisi nyata di lapangan yang ada di
beberapa daerah secara nasional.

Sementara rekapitulasi hasil perolehan suara di PPK Kotabaru terganggu
karena puluhan perwakilan partai politik dan caleg memprotes PPK
Kotabaru yang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu. Rekapitulasi
suara terganggu akibat adanya kericuhan di PPK Kotabaru dua hari
terakhir. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar