Halaman

Kamis, 29 Mei 2008

Sopir Angkot di Jambi Unjukrasa di DPRD Kota Jambi

Jambi, Batak Pos

Sekitar 100 orang supir perwakilan ribuan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Jambi melakukan unjukrasa di DPRD Kota Jambi, Kamis (29/5) siang.

Para sopir itu meminta DPRD Kota Jambi untuk mendesak Walikota Jambi menjabut keputusannya Nomor 244 tahun 2008 tentang penetapan tarif angkutan penumpang umum dalam Kota Jambi.Menurut SK Walikota Jambi itu, keputusan tarif baru penumpang umum Rp 2500 per penumpang dan mahasiswa pelajar Rp 1200 per penumpang. Tarif baru itu sangat merugikan pendapatan para sopir.

Sopir angkot Jambi meminta tarif yakni Rp 2000 untuk pelajar/mahasiswa dan Rp 3000 penumpang umum. Para sopir juga memberi tarif alternatif yakni Rp 2000 secara merata.

Puluhan perwakilan supir angkot dari berbagai jurusan yang ada di Kota Jambi diterima di ruang sidang DPRD oleh Komisi C DPRD Kota Jambi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Organda Kota Jambi, Kasat Lantas Poltabes Jambi.

Pengamatan Batak Pos di ruang pertemuan itu menunjukkan, mufakat itu tidak memberikan jawaban yang memuaskan bagi para sopir. Komisi C DPRD yang diketuai Ridwan SE, Kadishub Kota Jambi, Marjani, Ketua DPC Organda Kota Jambi, Anas Mucktar menolak usulan para sopir soal tarif tersebut.

Para perwakilan sopir keluar ruangan dengan kecewa.Mengetahui tuntutan para sopir tidak diwujudkan, ratusan sopir perwakilan ribuan sopir angkot di Kota Jambi mengancam memungut tarif dengan kemauan sendiri. Kemudian para sopir juga mengancam untuk melakukan demo besar-besaran.

Menurut para sopir yang menggantungkan hidup di Terminal Rawasari Pasar Jambi, keputusan Walikota Jambi terhadap kenaikan tarif tersebut cenderung merugikan para sopir.

Disebutkan, surat DPC Organda Kota Jambi Nomor 049/DPC-OGD/KT/V/2008 tanggal 24 Mei tentang usulan kenaikan tarif angkutan umum kepada Walikota Jambi tidak mengakomudir kepentingan para sopir. Surat tersebut tidak sah karena tidak melibatkan para sopir dalam pengajuan tarif.

Kadishub Kota Jambi, Marjani dalam pertemuan itu mengatakan, keputusan walikota tentang kenaikan tarif itu, sudah berdasarkan hasil evaluasi. Keputusan itu merupakan hasil evaluasi sejumlah pihak terhadap kenaikan BBM. Dirinya meminta agar para sopir memahami beban masyarakat khususnya pengguna angkutan umum.

"Kita selama ini sudah memberikan kemudahan kepada sopir angkot dengan tidak menilang serta hanya memberi pelajaran bagi sopir yang melanggar lalulintas. Kita minta para sopir mengerti dengan keadaan, karena kenaikan BBM adalah hal yang terbaik diambil pemerintah pusat. Tarif Rp 1200 pelajar/mahasiswa dan Rp 2500 penumpang umum sudah adil bagi supir dan penumpang,"katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar