Halaman

Sabtu, 03 Mei 2008

Calon Independen Mulai Menguat di Pilkada Kota Jambi

Jambi, Batak Pos
Calon perseorangan melalui jalur independen mulai menguat di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jambi 20 Agustus 2008 mendatang. Adanya keputusan KPU Pusat tertanggal 5 Mei 2008 calon perseorangan boleh mendaftar syarat dukungan di KPUD masing-masing daerah untuk bertarung di Pilkada, membuat pilkada Kota Jambi semakin ramei.

Menurut informasi yang dihimpun Batak Pos, Sabtu (3/5) salah seorang calon independent yakni Drs Agus Setyonegoro, Jum’at (2/5) lalu telah menyerahkan berkas dukungan maju melalui jalur independen kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Kelurahan se Kota Jambi. Jumlah dukungan yang diserahkan ke 62 PPS yang ada di Kota Jambi itu tercatat sebanyak 21.600 fotocopi KTP dan tandatangan.

Menurut Agus, jumlah dukungan itu, sudah mencukupi aturan yang diamanatkan UU No 32 tahun 2004 yakni 4 persen dari jumlah penduduk. Dimana, Kota Jambi memiliki penduduk sebanyak 529.000.

Penyerahan berkas dukungan itu, menurut dosen Unja ini telah sesuai dengan undang-undang, yakni 21 hari sebelum pembukaan pendaftaran di KPUD. “Kita tinggal menunggu kesiapan dari KPUD itu sendiri,”katanya.

Agus mengatakan mendapat sedikit kendala saat menyerahkan berkas dukungan tersebut. Beberapa PPS ada yang tidak mau menerima dan mengembalikan berkas. Seperti di PPS Buluran Kenali yang beralasan tidak ada petunjuk dari PPK dan KPUD Kota Jambi tentang calon perseorangan.

Namun di PPS Tanjung Pinang, berkas dukungan itu diterima langsung oleh Ketua PPS, M Sulaiman AR. Agus Setyonegoro sendiri mengaku sudah memiliki pasangan. Dia adalah A Arfandi Rachman.

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Jambi, Badjuri belum berani mengatakan calon perseorangan sudah bisa mengikuti Pilkada Kota Jambi atau tidak. Pasalnya, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dari KPU Pusat tetang aturan calon perseorangan belum turun.

“Apabila juklak dan juknis tentang calon perseorangan turun, maka KPUD Kota Jambi siap untuk membuka pendaftaran bagi calon perseorangan. Tidak ada masalah bagi KPUD Kota. Kami siap membuka pendaftaran bagi calon perseorangan asalkan juklak dan juknisnya sudah turun,’’ ujarnya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar