Halaman

Senin, 31 Maret 2008

Polda Jambi Sita Belasan Ribu Botol Miras

Jambi-Jajaran Polda Jambi menyita sedikitnya 11.060 botol minuman keras (miras) berbagai merek produksi PD Lega Hati Jambi dari warung pinggir jalan dan toko distribusi. Sementara korban miras tewas di Kota Jambi hingga Senin (31/3/2008) mencapai 25 orang. PD Lega Hati juga menarik minuman produksinya dari pasaran.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatin Suyatmo di ruang kerjanya Senin (31/3/2008) mengatakan, pihaknya kini telah memeriksa enam saksi terkait dugaan meninggalnya 25 warga Kota Jambi akibat miras cap macan.


Menurutnya, hasilnya masih dianalisa oleh penyidik, kemudian akan dipadukan dengan uji sampel yang masih diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Palembang dan Badan Pengawasan Obat Makanan (BPOM) Jambi.

Disebutkan, Jajaran Polda Jambi terus melakukan razia toko-toko yang diketahui masih memasarkan miras di wilayah hukum Kota Jambi. Sedikitnya Polda Jambi telah menyita sebanyak 11.060 botol. Jumlah tersebut berasal dari miras yang disita dari toko sebanyak 7155 botol dan di PD Lega Hati yang dipolice line sekitar 3905 botol miras dan 11 drum bahan untuk buat miras.

Tarik Cap Macan
Sementara itu juru bicara PD Lega Hati, Ishak mengatakan pihaknya telah menarik ribuan botol dari distributor. Miras yang ditarik adalah anggur merah cap macan. Bagi distributor atau toko yang terlancur telah membeli cap macan. Pihak perusahaan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang mereka.

Bahas Miras

Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin, Senin (31/03) memimpin rapat membahas peredaran miras di Jambi bersama Muspida Provinsi dan Muspida Kota Jambi bertempat di Rumah Dinas Guber Jambi.

Rapat dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi H. Zurman Manaf, Walikota Jambi Drs. H. Arifin Manaf, MM, Kadis Kesehatan Provinsi Jambi, Direktur Rumah Sakit Daerah Raden Mathaher Jambi, Kadis Perindak Provinsi Jambi, dan para pejabat terkait lainnya.

Gubernur Jambi menyampaikan bahwa dalam rapat yang dipimpinnya telah disepakati untuk mengambil tindakan prepentif dan represif. Diantaranya melakukan razia miras di toko-toko, di warung-warung dan di kios-kios yang berada di lingkungan pemukiman masyarakat.

“Jjika didapati di tempat-tempat tersebut menjual miras maka akan dilakukan penyitaan, baik yang diproduksi di Jambi maupun produksi dari daerah lain. Karena sesuai dengan aturan yang berlaku miras hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu, seperti hotel berbintang, diskotik dan cape-cape yang telah mendapatkan izin,”katanya. (Asenk Lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar