HARIAN JAMBI EDISI SELASA 3 FEBRUARI 2015 |
KPK Masih Kembangkan Kasus Sutan Bhatoegana
KPK masih mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi
terkait pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral dengan tersangka mantan Ketua Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat
Sutan Bhatoegana. Eks Ketua Komisi VII DPR Sutan Bathoegana resmi ditahan di
Rutan Salemba.
“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK dan tentu ada
hal-hal yang akan bisa berkembang dari keterangan-keterangan yang disampaikan
tersangka maupun saksi yang lain," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi
di gedung KPK Jakarta, Senin (2/2).
KPK pada Senin (2/2) juga menahan Sutan seusai diperiksa
sebagai tersangka selama sekitar 9 jam. “Tersangka SBG (Sutan Bhatoegana)
dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, tersangka ditahan di rumah tahanan
Salemba," kata Johan.
Johan juga mengemukakan, pengembangan kasus ini dapat
merembet kepda anggota Komisi VII lain yang disebut-sebut mendapatkan tunjangan
hari raya (THR) dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
“Kemungkinan (ke anggota DPR lain) itu terbuka karena kami
mendengar dari pemeriksaan Pak SBG memberikan informasi-informasi penting dalam
pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini," jelas Johan.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana
paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.
Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang 200 ribu dolar AS melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Uang itu menurut Rudi sebagai THR untuk anggota Komisi VII.
Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi
Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total 140 ribu
dolar AS yang ditujukan untuk pimpinan, anggota dan Sekretariat Komisi VII
kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima
uang tersebut.
Namun baik Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi
tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah
memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari
Kementerian ESDM diberikan ke stafnya yang lain, yaitu Iqbal. Namun Iqbal
mengalami kecelakaan.
Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan, yaitu PT Timas Suplindo "dikawal" agar memenangkan dalam tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.
Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelatih golfnya Deviardi divonis 4,5 tahun penjara.
Penyuap Rudi, yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Simon Gunawan Tandjaya divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rutan Salemba
Akhirnya usai menjalani pemeriksaan kelima sebagai tersangka
kasus suap pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013, eks Ketua Komisi VII
DPR Sutan Bathoegana resmi ditahan. KPK menahan Sutan di Rutan Salemba.
Sutan selesai menjalani pemeriksaan, Senin (2/2) sekitar
pukul 18.48 WIB. Keluar dari gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Sutan sudah
mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Saat keluar, tak ada komentar sedikit pun dari Sutan soal penahanannya. Sutan hanya terus tersenyum sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Saat keluar, tak ada komentar sedikit pun dari Sutan soal penahanannya. Sutan hanya terus tersenyum sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Usai Sutan berhasil masuk, mobil tahanan KPK langsung
melaju. Politisi Partai Demokrat itu langsung dibawa ke Rutan Salemba.
"SBG ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke
depan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi. (ant/dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar