Budi Gunawan (BG) |
JAKARTA-Kejaksaan Agung sebaiknya mengambilalih penyelesaian
kasus hukum calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan dan Wakil Ketua KPK
Bambang Widjojanto. Demikian pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pos
Perjuangan Rakyat (Pos Raya) Ferdinandus Semaun di Gedung Joang'45 di Jakarta,
Minggu (1/2).
Menurut dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) sesuai kewenangannya
dan berdasarkan azas dominis litis harus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk mengambilalih kasus Budi Gunawan (BG) dan Bambang Widjojanto (BW)
Dia mengatakan, lembaga antirasuah ini juga boleh menyerahkan proses penyidikan
ke Kejagung agar penanganan kasus BG lebih netral.
“Save KPK, Save Polri, Save Indonesia adalah sebuah
keharusan yang menjadi tanggung jawab kita semua. Namun upaya penyelamatan
tersebut tidak serta merta menyelamatkan oknumnya yang terlibat masalah
hukum," ujarnya.
Menurut dia, Kejagung memiliki fungsi sebagai "standing
magistraat" selaku pengendali penyidikan, pemangku kewenangan perkara
pidana (dominus litis) dan harus menjalankan tugas konstitusional yang
diamanatkan kepadanya untuk berperan aktif serta profesional dalam menyikapi
perkara tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan elemen bangsa untuk
menyadari bahwa banyak pihak yang menunggangi masalah yang menimpa BG dan BW
yang dapat menyebabkan kondisi bangsa terganggu dan agenda pembangunan
terhambat," katanya.
Fokus Pihaknya menyerukan kepada pemerintahan Jokowi dan
seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap fokus memprioritaskan pembangunan
bangsa dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Ferdi menegaskan, Indonesia sangat berkepentingan untuk
membersihkan semua institusi yang ada dari orang-orang yang bermasalah secara
hukum. Diingatkannya agar upaya penyelamatan lembaga KPK dan Polri tidak
dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan konstitusi, undang-undang dan
peraturan lainnya.
Karena itu, masalah hukum yang menimpa pimpinan KPK dan
Polri harus tetap diproses secara hukum. "Biarkan hukum itu sendiri yang
akan memberikan keadilan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Hal ini, kata Ferdi, menjadi penting agar tidak terjadi
perlakuan hukum yang istimewa (diskriminasi) terhadap warga negara yang
memiliki posisi politik atau jabatan tertentu sesuai dengan semangat pasal 27
ayat 1 UUD 1945.(1). Pasal ini menyebutkan segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Jadi, prinsip dasar 'equality before the law' harus berlaku
untuk siapa saja, tanpa pandang bulu," katanya.
Hukum Ferdi menegaskan, masalah yang menimpa BG dan BW
adalah murni masalah hukum, bukan masalah kelembagaan. Karena itu, semua pihak
harus menahan diri dan jangan memperluas masalahnya menjadi konflik kelembagaan
antara KPK dan Polri.
“Kita harus menghargai hak BG dan BW sebagai subjek hukum
untuk membela diri dalam sebuah proses peradilan yang benar tanpa ada
intervensi dari pihak manapun," katanya.
Ferdi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit anggaran Polri dan KPK, khususnya anggaran di bidang penyidikan dan penyelidikan kasus untuk memastikan dana APBN yang dialokasikan kepada kedua lembaga itu digunakan sesuai dengan tujuannya.
“Anggaran Polri dan KPK harus diaudit dan bisa diakses oleh publik untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan anggaran oleh oknum tertentu di dalam lembaga untuk kepentingan pribadi yang keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," katanya.
Dia juga berharap DPR untuk meminta kepada Pemerintahan Presiden Jokowi segera memproses ulang pengangkatan Kapolri baru. Hal ini harus dilakukan oleh DPR sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih dan berwibawa.
Ferdi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit anggaran Polri dan KPK, khususnya anggaran di bidang penyidikan dan penyelidikan kasus untuk memastikan dana APBN yang dialokasikan kepada kedua lembaga itu digunakan sesuai dengan tujuannya.
“Anggaran Polri dan KPK harus diaudit dan bisa diakses oleh publik untuk mencegah penyalahgunaan penggunaan anggaran oleh oknum tertentu di dalam lembaga untuk kepentingan pribadi yang keluar dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," katanya.
Dia juga berharap DPR untuk meminta kepada Pemerintahan Presiden Jokowi segera memproses ulang pengangkatan Kapolri baru. Hal ini harus dilakukan oleh DPR sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersih dan berwibawa.
“Pos Raya selaku relawan Pendukung Jokowi dengan ini
menyatakan kesetiaannya untuk tetap percaya dan mendukung kepemimpinan Jokowi
dengan kebijakannya yang sesuai Nawacita. Pernyataan kesetiaan kami untuk
selalu mendukung dan siap pasang badan mengawal kebijakan Jokowi merupakan
jawaban tegas atas upaya pembangunan opini publik menyesatkan, yang menyatakan
Jokowi telah ditinggalkan oleh relawan pendukungnya," katanya.(ant/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar