Halaman

Jumat, 19 September 2014

Setelah Laporkan Pengembang 'Nakal' ke Polisi Djan Faridz Konsultasi ke KPK

Jakarta - Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz bertemu dengan Sekjen KPK yang juga Plt Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Anis Basalamah. Djan ingin berkonsultasi soal masalah perumahan, terutama para pengembang nakal yang sempat ia laporkan ke polisi.

"‎Konsultasi hukum ke Pak Sekjen mengenai kawasan hunian berimbang, pelanggaran yang dilakukan pengembang terhadap Undang-Undang Kawasan Hunian yang Berimbang," kata Djan di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).


Djan mengaku ada banyak permasalahan yang diakibatkan para pengembang yang nakal. Menurutnya, hampir di seluruh Indonesia banyak pengembang dan Pemda yang melanggar UU Kawasan Hunian yang Berimbang.

“"Ya itu terjadi di banyak tempat di seluruh Indonesia," jelas Djan.

Setelah ini, Djan mengaku akan melayangkan laporan ke KPK. Dia berharap, soal pengembang nakal ini bisa ditindak lanjuti KPK.


“Mungkin akan segera ditindaklanjuti dengan melapor," tegas Djan.

Sebelumnya Djan Faridz melaporkan 58 pengembang besar yang mencakup 191 proyek, ke polisi pada Selasa (17/6). Hal ini terkait sikap pengembang yang tak patuh aturan hunian berimbang.


Aturan hunian berimbang mengatur pengembang membangun 3 unit rumah sederhana tapak, 2 rumah menengah tapak, saat membangun 1 rumah mewah tapak. Ketentuan ini dikecualikan bagi pengembang yang keseluruhannya membangun rumah sederhana.

Rumah mewah adalah yang harganya lebih dari 4 kali harga rumah sederhana, rumah menengah yang harganya 1-4 kali rumah sederhana, sedangkan rumah sederhana merupakan rumah yang harganya diatur pemerintah.

Untuk membangun rusun (bukan rumah tapak), pengembang diwajibkan mengalokasikan 20% luas bangunan untuk rumah susun sederhana dalam membangun rumah susun komersial.


Ketentuan hunian berimbang dalam UU No 1 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun ditetapkan tanggal 10 November 2011.(dtk/lee)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar