Halaman

Senin, 15 September 2014

Penyelesaian Konflik Sara Ala Dit Binmas Polda Jambi

Musyawarah Warga dengan Polisi.Foto IST
BERITAKU-Ketika “keyakinan” masyarakat terusik serentak mereka bangkit. Kata itu barang yang pas untuk masyarakat Sungai Bahar Muarojambi. Disinyalir ketika bapak Guru Sugiono mengajar di kelas SMP Muhammadiyah Sungai Bahar, terucap kalimat di depan murid-muridnya bahwa Yasinan dan Tahlil hukumnya haram. 

Sepulang sekolah murid-murid yang orang tuanya rajin Yasinan keliling dan Tahlil itu memberitahuklan kepada para orang tua masing-masning. Spontan orang tua berkumpul dan menemui bapak guru Sugiono untuk menanyakan hal ihwal yang dilaporkan para anak-anak mereka. 

Belum sempat pa guru menjawab, langsung dihakimi oleh para orang tua itu sampai mengalami luka di beberapa bagian badanya. Karena tidak terima dianiaya, esok harinya lapor ke polisi. 


Dilakukanlah mediasi untuk dicarikan solusi. Setelah dilakukan pertemuan, ternyata bapak Guru Sugiono bukan orang Sungai Bahar dan bukan orang Muhammdiyah. Beliau adalah orang Tungkal yang ditugaskan bgajar oleh sebuah yayasan Timur Tengah yang bernama Yayasan Muslim Asia (Asian Muslim Charity Foundation) beliau dapat gaji dari yayasan tersebut, bukan dari Muhammadiyah. 

Atas prakarsa Kapolsek dan Camat Sungai Bahar, dilakukan pertemuan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik.

Mengambil tempat di Aula Kantor Kecamatan Sungai Bahar, pertemuan dihadiri kedua belah pihak bapak guru Sugiono yang diwakilkan kepada bapak Wardoyo pengurus Muhammadiyah Sungai Bahar dan masyarakat Sungai Bahar. 

Acara dipimpin langsung oleh Camat Sungai Bahar bapak Suswiyanto, SSt dan Kapolsek Sungai Bahar AKP Eddy Inganta, Sik, didampingi Kasat Binmas Polres Muaro Jambi AKP Benny Lukbar, SE, MH dan Kades Tanjung Harapan, dihadiri oleh Wadir Binmas Polda Jambi, AKBP Drs. Zainuri Anwar dan Kasubdit Polmas AKBP Abd Razak, SE.

Hasil pertemua disepakati bersama 5 poin perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian:

1. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pihak kedua akan mencabut laporan polisi
2. Agar pelaku meminta maaf secara tertulis
3. Mencarikan dan menemukan kembali barang yang hilang milik Sugiono
4. Memberi ganti rugi kepada sugino sebesar Rp. 10.000.000
5. Para pelaku wajib lapor atau sillaturrahim ke polsek seminggu dua kali
Acara selesai kondisi aman dan tertib. (Relis/Lee)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar