Musyawarah Warga dengan Polisi.Foto IST |
BERITAKU-Ketika “keyakinan” masyarakat terusik serentak
mereka bangkit. Kata itu barang yang pas untuk masyarakat Sungai Bahar
Muarojambi. Disinyalir ketika bapak Guru Sugiono mengajar di kelas SMP
Muhammadiyah Sungai Bahar, terucap kalimat di depan murid-muridnya bahwa
Yasinan dan Tahlil hukumnya haram.
Sepulang sekolah murid-murid yang orang tuanya rajin Yasinan
keliling dan Tahlil itu memberitahuklan kepada para orang tua masing-masning.
Spontan orang tua berkumpul dan menemui bapak guru Sugiono untuk menanyakan hal
ihwal yang dilaporkan para anak-anak mereka.
Belum sempat pa guru menjawab, langsung dihakimi oleh para
orang tua itu sampai mengalami luka di beberapa bagian badanya. Karena tidak
terima dianiaya, esok harinya lapor ke polisi.
Dilakukanlah mediasi untuk dicarikan solusi. Setelah dilakukan
pertemuan, ternyata bapak Guru Sugiono bukan orang Sungai Bahar dan bukan orang
Muhammdiyah. Beliau adalah orang Tungkal yang ditugaskan bgajar oleh sebuah
yayasan Timur Tengah yang bernama Yayasan Muslim Asia (Asian Muslim Charity
Foundation) beliau dapat gaji dari yayasan tersebut, bukan dari
Muhammadiyah.
Atas prakarsa Kapolsek dan Camat Sungai Bahar, dilakukan
pertemuan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang terbaik.
Mengambil tempat di Aula Kantor Kecamatan Sungai Bahar,
pertemuan dihadiri kedua belah pihak bapak guru Sugiono yang diwakilkan kepada
bapak Wardoyo pengurus Muhammadiyah Sungai Bahar dan masyarakat Sungai
Bahar.
Acara dipimpin langsung oleh Camat Sungai Bahar bapak
Suswiyanto, SSt dan Kapolsek Sungai Bahar AKP Eddy Inganta, Sik, didampingi
Kasat Binmas Polres Muaro Jambi AKP Benny Lukbar, SE, MH dan Kades Tanjung
Harapan, dihadiri oleh Wadir Binmas Polda Jambi, AKBP Drs. Zainuri Anwar dan
Kasubdit Polmas AKBP Abd Razak, SE.
Hasil pertemua disepakati bersama 5 poin perdamaian yang
dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian:
1. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan pihak kedua akan
mencabut laporan polisi
2. Agar pelaku meminta maaf secara tertulis
3. Mencarikan dan menemukan kembali barang yang hilang milik
Sugiono
4. Memberi ganti rugi kepada sugino sebesar Rp. 10.000.000
5. Para pelaku wajib lapor atau sillaturrahim ke polsek
seminggu dua kali
Acara selesai kondisi aman dan tertib. (Relis/Lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar