Jakarta - Bank Indonesia (BI) bersama Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) melakukan kerjasama dalam pengamanan pendistribusian
uang, tindak pidana pemalsuan uang, serta layanan kas di kepulauan terpencil
dengan Kepolisian Perairan (Polair).
Kerjasama ini direalisasikan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum
of Understanding (MoU) yang dilakukan BI bersama Polri pada Senin, 1 September
2014.
“Dalam rangka meningkatkan kerjasama beberapa bidang tugas BI dan Polri
ditandatangani MoU antara Gubernur BI dan Kapolri pada tanggal 1 September
2014," kata Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Lambok Antonius
Siahaan di Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Senin (1/9).
Dia menyebutkan, bidang tugas yang telah disepakati untuk
disinergikan melalui kerjasama ini antara lain pertukaran informasi,
penyelenggaraan sistem pengamanan dan pengawalan, pembinaan dan pengawasan
Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang melakukan kegiatan kawal angkut dan
pengolahan uang rupiah, penegakan hukum, dan peningkatan kemampuan sumber daya
manusia.
“Kita tidak mungkin bekerja tanpa ada pengamanan dari kepolisian baik gedung
maupun penyaluran uang," ujar dia.
Selain itu, kerjasama ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan rupiah di
Indonesia. Transaksi di dalam negeri diwajibkan menggunakan rupiah.
“Kalau menggunakan valas secara berlebihan tentu ada dampak. Di pelabuhan,
terminal handling agar semua transaksi dalam negeri menggunakan rupiah dan agar
kita mematuhinya," terang dia.
Terkait tindak pemalsuan uang, Lambok menyebutkan, dari 1 juta lembar uang ada
setidaknya 5 lembar uang palsu.
“Pengelolaan uang, pengawalan uang ini ada SOP-nya, untuk tugas ini level
pengamanannya gimana. Dari 1 juta lembar, ada indikasi 5 lembar uang palsu,
semua harus follow up, kita teliti, ini untuk preventif," tandasnya.
(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar