Mahbub Daryanto-Foto Fajar Yogi Arisandi |
JAMBI - Sebanyak 21 cabang lomba pada Musabaqah Qira’atil
Kutub (MQK) Nasional ke-V sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk hari kedua
siap untuk dipertandingkan.
Dewan hakim MQK tersebut diisi oleh para pengasuh pondok
pesantren dan akademisi Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Mereka akan
menjadi juri pada mata lomba yang dibagi dalam tiga tingkatan.
Tingkatan itu yakni Ula (dasar), Wustha (menengah), dan Ulya
(tinggi). Adapun disiplin ilmu yang dilombakan antara lain: Tafsir, Hadits,
Fiqih, Ushul Fiqih, Akhlak, dan Tarikh.
“Juri-juru yang akan menilai dalam perlobakan merupakan
pengasuh podok psantren dan gubesar-guru besar PTAI se-Indonesia," ungkap
Ketua Panitia Lokal MQKN Mahbub Daryanto kepada Harian Jambi, Rabu (3/9).
Menurut dia, untuk tempat perlombaan sendiri akan
ditempatkan di dalam tenda-tenda khusus yang telah dipersiapkan oleh panitia
yang menempati lokasi seluruhnya di Arena Utama MQKN Pondok Pesantren As’ad
Seberang Kota Jambi.
“Semua perlombaan berpusat di arena utama MQK perlombaan
akan diselenggarakan secara serentak," katanya.
Ditambahkan Mahbub, seluruh provinsi akan siap mengutus kafilah-kafilah
terbaiknya yang akan mengikuti 21 cabaang lomba pada MQKN ke-V di Provinsi
Jambi." Jelas semua kafilah telah mempersiapkan diri mereka untuk
mengikuti semua cabang yang diperlombakan," katanya
Dilanjutkaanya, untuk para kafilah yang mengikuti lomba akan dibagi kepada
beberapa bagian, antara lain Marhalah Ula yang berusia maksimal 14 tahun,
Marhalah Wustha berusia maksimal 17 tahun dan Marhalah Ulya dengan batas
maksimal berusia 20 tahun."Ada tingkatan usia yang mengikuti MQK tingkat nasional
ini, yaitu peserta maksimal berusia 14 dan maksimal 20 tahun, jika lebih maka
akan kita diskulifikasi," tegasnya. (khr/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar