RUU Redenominasi Kini Dibahas di DPR
JAKARTA-Menteri Keuangan Chatib Basri akan segera membahas Rancangan
Undang-undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah alias redenominasi bersama DPR. Ini
akan menjadi pembahasan awal rencana redenominasi.
“Sudah fix yang diajukan itu Rp 1.000 jadi Rp
1," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri di Gedung Djuanda, Kemenkeu,
Jakarta, Selasa (19/8).
Sementara periode transisi dipatok minimal selama 6 tahun.
"Tapi nanti mungkin bisa juga 10 tahun, tergantung kondisi di lapangan.
Nanti juga ada periode saat kedua jenis uang (baru dan lama) itu ada di
masyarakat," kata Chatib.
Menurut Chatib, pembahasan redenominasi memang tertunda
beberapa kali. Ini karena pemerintah ingin redenominasi dibahas pada saat yang
tepat, seperti ketika ekonomi sedang stabil.
"Kemarin khawatir karena situasi makro ekonomi itu masih tidak pasti.
Kadang masyarakat saat menerima informasi itu lengkap atau tidak lengkap kan
diterima saja," tuturnya.
Ia juga menghindari risiko masyarakat yang menganggap ini adalah sanering atau
pengurangan nilai mata uang. Padahal dalam redenominasi, nilai uang tidak
berkurang hanya disederhanakan.
"Di tengah nilai tukar yang kayak gini, kalau ada yang anggap itu sanering
kan bahaya. Nanti dianggap pemerintah akal-akalin pelemahan," ucapnya.
Dibahas di DPR
Sementara Rancangan Undang-Undangan (RUU) Redenominasi atau
penyederhanaan rupiah, dengan menyederhanakan Rp 1.000 menjadi Rp 1 akan
dibahas Bank Indonesia (BI) dengan DPR bulan ini.
Demikian disampaikan oleh Deputi Gubernur BI Ronald Waas
saat ditemui di Gedung BI, Jalan Thamrin, Jakarta.
“Mau dibahas dengan DPR bulan ini. Target belum ada. Kita
sadar butuh waktu panjang persiapannya," jelas Ronald.
Menurut Ronald, pelaksanaan redenominasi ini memang
tergantung isi dari UU yang nantinya akan dibahas. Namun semuanya ini menjadi
kewenangan dari DPR.
Sebelumnya di tempat yang sama, Gubernur BI Agus
Martowardojo mengatakan, redenominasi ini akan membuat penulisan lebih
sederhana.
“Kita mesti meyakinkan bahwa redenominasi bukan sanering,
bukan memotong uang. Redenominasi hanya membuat penulisan lebih sederhana
tetapi pada saat bersamaan harga barang dan jasa juga akan mencantumkan jumlah
redenominasi mata uang itu," ujar Agus.
RUU Redenominasi sudah diserahkan ke DPR dan akan segera
dibahas pada masa sidang Agustus ini. Bila pada sisa masa jabatan DPR dan
pemerintah sekarang bisa disahkan, Agus mengatakan, masa transisi redenominasi
ini akan memakan waktu 6 tahun.
“Redenominasi itu masih dalam bentuk RUU, dan menjadi baik
untuk dilaksanakan karena uang rupiah itu sudah dalam kelipatan yang besar, dan
ini akan membuat ekonomi kita kurang efisien," jelas Agus.
Kurang efisiennya kelipatan rupiah ini, menurut Agus,
membuat pencetakan uang menjadi mahal kemudian sistem akuntansi dan pelaporan
menjadi kurang efisien.
“Kalau dibahas akan sangat baik, karena mata uang Indonesia
akan jauh lebih efisien. Tapi masih dalam diskusi dengan DPR. Nggak ada
hubungan dengan penguatan dan kita tidak ingin berdampak pada itu," jelas
Agus.(dtk/lee)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar