Kamis, 04 April 2013

Dizolimi, Nelson Sitanggang Pilih Mengundurkan Diri Dari Hakim






Nelson Sitanggang saat menandatangani berkas perkara dari Penitra PN Jambi sebagai hari terakhir dirinya sebagai Hakim. Dirinya memilih mengundurkan diri dari hakim mulai Kamis (4/4/13). Foto rosenman saragih


Jambi, BERITAKU

“Orang yang berbuat baik walaupun rezeki belum tiba, tetapi bencana telah menjauhi dia………………Orang yang berbuat jahat walaupun bencana belum tiba, tetapi rezeki telah menjauhi dia”.

Sebuah kalimat bijak yang tertulis dibingkai foto dengan gambar alam laut, gudung dan langit mulai Kamis (4/4/13) tak lagi terpampang di ruangan kerja Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan sekaligus Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nelson Sitanggang SH MH.

Begitu juga dua buah foto keluarga lengkap berbingkai juga tak lagi akan tampak di ruangan Nelson Sitanggang. Tiga bingkai foto yang menghiasi ruangan Nelson Sitanggang, sejak Kamis (4/4/13) harus diambil oleh Nelson Sitanggang menyusul pengunduran diri Nelson Sitanggang dari hakim, Rabu (3/4/13).

Dirinya telah menghadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jambi Suprabowo SH  untuk menyerahkan seluruh sidang perkara-perkara yang tengah ditangani Nelson Sitanggang.

Nelson Sitanggang tengah mempersiapkan surat pengunduran dirinya sebagai pertanggungjawaban administrasi lembaganya. Nelson Sitanggang memilih mundur jadi hakim karena dirinya merasa dizolimi dan dikorbankan oleh oknum lembaga pengadilan atas desakan-desakan pihak-pihak tertentu.

“Saya bergumul semalaman dalam mengambil keputusan ini. Saya berdoa dan membicarakan keputusan yang saya ambil dengan istri dan anak-anak. Istri dan anak menangis, saya sudah bulatkan tekad untuk mundur karena ini adalah jalan terbaik. Saya memilih ini agar saya tidak masuk dalam jebakan peradilan yang tak lagi independent ini,”kata Nelson Sitanggang di ruang kerjanya kepada wartawan, Rabu (3/4/13).

“Saya harus meninggalkan lembaga yang saya cintai ini selama 21 tahun sebagai Hakim. Saya tidak rela lembaga ini dikotori oleh pihak-pihak lain. Langkah pengunduran diri ini saya ambil agar saya tidak terjebak dan menyelamatkan saya dari mavia peradilan,”katanya.

Menurut Nelson Sitanggang, ada kejanggalan turunnya Surat Keputusan (SK) mutasi non palu dari Mahkamah Agung (MA) tertanggal 13 Maret 2013 itu. Surat SK itu tidak dikirim lewat pos, namun dijemput seseorang hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi ke MA.

“Istri dan anak saya melihat oknum hakim PT tersebut menjemput SK tersebut ke MA, karena pada hari yang sama istri dan anak saya mempertayakan soal pemberitaan saya dimedia terkait dengan penon palu tersebut. Ada desakan dari pihak lain lain dan memaksa saya untuk non job palu tersebut,”katanya.

Kesalahan Nelson Sitanggang dalam SK itu disebutkan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim Junto Pasal 12 Ayat 1 Huruf C Butir 8 yang menyebutkan seorang hakim harus beretika dalam memberikan keadilan kepada semua pihak berperkara.

Menurut Nelson Sitanggang, dirinya memberikan penilaian kepada masyarakat, pers selama menangani sidang perkara umum, Tipikor sejak 1 Oktober 2009 hingga sekarang.

“Padahal setelah sidang mantan Sekda Kota Jambi Hasan Basri Agus (HBA) sebagai saksi dalam sidang kasus damkar  (6/3/2013) di PN Jambi, saya dan dua hakim diperiksa oleh hakim PT Jambi, Badan MA dan Komisi Yudisial MA. Tapi kami tidak divonis bersalah dan hanya diberikan tegoran saja,”ujarnya.

Namun dengan surat rekomendasi Hakim PT Jambi yang dinilai sepihak oleh PT Jambi ke MA, saya dijatuhi hukuman setahun non palu sebagai hakim di PN Jambi. Hal itu tidak wajar dan terkesan PT Jambi hanya mencari-cari keselahan untuk menjatuhkan saya.

“SK MA tersebut juga tidak ada tanda tangan dari Komisi Yudisial MA. Kemudian SK dijemput oleh oknum hakim PT Jambi ke MA dan dikirimkan oleh kurir PT Jambi ke Ketua PN Jambi, Suprabowo SH. Dan Ketua PN Jambi melihat surat itu dan heran karena surat itu tidak dikirim lewat pos,”katanya.

Disebutkan, banyak suara-suara sumbang di lingkungan PN Jambi kalau dirinya tak bisa ikut “arus” dalam menangani sidang perkara di PN Jambi. “Saya tak mau ikut arus, karena saya tak pintar berenang. Saya dikenal vocal dan saya harus menjalankan tugas atas nama hukum yang adil dan dengan nurani. Tapi pada kenyataanya, peradilan tidaklah independent karena kuat desakan-desakan pihak-pihak tertentu,”ujarnya.

Nelson Sitanggang memilih berdiam di rumah sebelum turunnya surat persetujuan pengunduran dirinya dari MA. Menurutnya ada tiga sanksi berat dari MA kepada Hakim yakni pertama pemberhentian secara hormat atas permintaan sendiri, kedua pemberhentian secara hormat tanpa permintaan sendiri dan ketiga pemberhentian secara tidak hormat.

Pengamatan menunjukkan, ada tetesan air mata dari pengawai di PN Jambi atas pengunduran diri Nelson Sitanggang. Hal itu terjadi salah seorang pegawai PN Jambi saat meminta tanda tangan berkas perkara yang telah ditangani Nelson Sitanggang.

“Kenapa menangis bu, tak usah menangis, tohnya kita nanti harus berpisah. Ini adalah jabatan dan ada resikonya. Saya harus mengambil sikap ini untuk menjaga diri saya agar tidak terjebak oleh pihak-pihak lain terhadap perkara yang saya tangani saat ini,”ujarnya.

Nelson Sitanggang SH MH mulai melaksanakan tugas di PN Jambi sejak 1 Oktober 2009 dan juga menjabat Humas PN Jambi. Kemudian sejak 11 November 2011, dirinya terpilih sebagai Ketua Hakim Tipikor di PN Jambi hingga sekarang. Sebelum ke PN Jambi, Nelson Sitanggang bertugas di PN Kalimantan Barat.

Nelson Sitanggang SH MH (49) dikarunia 4 anak ( 3 laki-laki, 1 perempuan) dari istrinya Rita (47). Anak pertamanya kini bekerja di Bank Danamon di Medan Sumatera Utara, anak kedua Akabri TNI AL di Jakarta, anak ke tiga baru lulus sarjana dari kalimantar Barat dan putrinya kini masih duduk dibangku SMA Kelas III.

Kalangan wartawan di Jambi yang kerap meliput di PN Jambi merasa kehilangan sosok hakim tegas dan bersahabat dengan pers Nelson Sitanggang SH MH. Sosok pria berdarah Batak ini dikenal sangat tegas dalam memimpin sidang tipikor dan kasus lainnya yang ditanganinya.

Bahkan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan mantan kepala daerah di Jambi ketar-ketir dibuantnya pada saat persidangan. Sebut saja kasus Damkar 2004 di Provinsi Jambi yang menjerat Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur Abdullah Hich, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan masih banyak lagi.

Yang paling tegas dalam menegakkan hukum di Jambi dilakukan Nelson Sitanggang saat "memaksa" mantan Sekda Kota Jambi yang kini menjabat Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) hadir sebagai saksi dalam kasus terdakwa Arifien Manap dalam kasus Damkar. Saat sidang Rabu (6/3/2013) di PN Jambi, aktivis melakukan demo terhadap HBA.

Banyak kasus-kasus korupsi penting yang ditangani Nelson Sitanggang di Tipikor Jambi. Selain kasus Tipikor, kasus narkoba kelas “kakap” juga ditangani Nelson Sitanggang secara tegas tanpa pandang bulu.
Sikap tegas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu ini, akhirnya berimbas penon aktifan jabatan Nelson Sitanggang SH MH selaku Hakim Tipikor Jambi dan berujung kepada pengunduran diri.

Banyak kalangan bertanya kenapa bisa terjadi hal demikian terhadap Hakim Tipikor yang dinilai tegas dalam memimpin Sidang Tipikor di Jambi dan komitmen dalam pemberantasan kasus korupsi di Jambi. Mahkamah Agung (MA) PT dinilai ada intervensi "politik" terhadap jabatan dan tugas yang dilakukan Nelson Sitanggang SH MH dalam memberantas praktek KKN di Provinsi Jambi. 

Sementara itu, Tim penasehat hukum Gubernur Jambi menepis kabar penonjoban Nelson Sitanggang satu diantara Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi ialah karena adanya tekanan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA), pasca dihadirkannya HBA sebagai saksi Rabu (6/3/2013) pada sidang dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kota Jambi 2004 silam.

“Tidak benar kalau ada kabar yang mengatakan kalau penonjoban hakim tipikor karena adanya campur tangan gubernur,”ujar Nasri Umar satu diantara tim penasehat hukum Gubernur Jambi.

Menurutnya kehadiran gubernur yang diminta sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Walikota Jambi Arifien Manap, Mantan Ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad dan juga mantan Kepala Kantor Pemadam Kebakaran Kota Jambi Arifudin Yasak adalah inisiatif gubernur agar perkara yang sedang dalam proses persidangan itu terang.

“Karena beberapa kali nama beliau sebagai sekda waktu itu disebut di persidangan, dan juga media yang mengangkat itu, maka dari itu beliau berinisiatif datang untuk memberikan keterangan agar jelas,” katanya.

Nasri Umar menambahkan adanya unjuk rasa yang menuntut pemanggilan HBA untuk diperiksa menjadi satu diantara pertimbangan gubernur hadir pada sidang beberapa waktu lalu, hal itu dilakukan untuk memberikan keterangan yang jelas agar aksi menuntut
pemanggilan HBA itu tidak berlanjut.

“Beliau konsultasi dengan saya, dan mengatakan lebih baik datang, padahal tidak datangpun sebenarnya tidak masalah. Yang pasti tidak ada intervensi gubernur terkait status Hakim Nelson Sitanggang,”katanya. (Rosenman Manihuruk)

2 komentar:

Erin Sulastri Nababan mengatakan...

amang ini sudah tiada admin
dia sudah di panggil dengan TUHAN...
aku tahu info nya dri sosmed anak bungsung nya..
Putri yg terpilih mewakili sumut dlam ajang putri indonesia

Erin Sulastri Nababan mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.