Halaman

Sabtu, 04 Agustus 2012

Bandar Narkoba Edi Kacamata Divonis 7 Tahun Penjara


Jambi, BATAKPOS

Terdakwa bandar narkotika dan obat terlarang (narkoba) Edi Cuat alias Edi Kacamata, dengan barang bukti pemilik 30 ons sabu-sabu dan 423 butir pil ekstasi, divonis pidana hukuman 7 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (2/8). Edi dinyatakan telah terbukti bersalah atas pemelikan narkoba tersebut.

Selain harus menjalani hukum pidana penjara, Edi Cuat diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar, subsider 1 bulan penjara. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Nelson Sitanggang SH MH dan dua hakim anggota lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta dia dihukum berat, yaitu 11 tahun penjara.

Edi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaiman dalam jaksa Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas putusan tersebut panasehat hukum terdakwa belum menerimanya. “Kami masih pikir-pikir,” kata Nelson Fredy Pane kepada wartawan usai sidang. 

Seperti diketahui, Edi Kacamat ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di salah satu hotel di pinggiran Kota Jambi, setelah ditangkap Edi Cuat dibawa ke rumahnya di Villa Kenali Permai, Blok D Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Setelah ditangkap, polisi lantas melakukan pengembangan terhadap barang bukti. Dari kediamannya polisi menemukan barang bektu berjumlah besar, yaitu berupa 423 butir pil ekstasi dan 30 ons sabu-sabu.  

Pada pemeriksaan dirinya, Edi pun mengaku bahwa barang haram itu miliknya. namun barang haram senilai ratusan juta tersebut belum sempat diedarkan karena dirinya terlebih dahulu tertangkap polisi.  
Sementara Kompol Sunhot P Silalahi mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, yang tersandung kasus kepemilikan narkoba juga digelar. Hanya saja belum sampai pada putusan. “Putusannya belum, tadi masih penyampaian duplik,” kata Nelson Fredy.

Sebelumnya, Sunhot dituntut jaksa penuntut umum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar