Halaman

Minggu, 22 Juli 2012

Tiga Kabupaten di Jambi Rawan Kemananan Mudik

Jambi, BATAKPOS

Sejumlah titik rawan kemananan di tiga kabupaten di Provinsi Jambi selama mudik lebaran patut diwaspadai. Titik rawan jalur mudik itu terdapat di Kabupaten Sarolangun, Bungo, dan Kerinci. Ketiga daerah tersebut merupakan perlintasan yang menghubungkan antar provinsi.

Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM kepada BATAKPOS, Jumat (20/7) menanggapi kenyamanan penumpang selama mudik lebaran.

“Titik rawan di Sarolangun yakni daerah Rangkiling atau sepanjang jalan Mandiangin. Kemudian di Bungo yakni daerah perbatasan antara Bungo-Sumatera Barat, serta jalan Bangko – Kerinci,”katanya.

Tiga lokasi yang dianggap rawan itu nanti didirikan pos terpadu. “Itu harus pos tersendiri  karena selama ini dianggap rawan. Posnya terpadu. Direncanakan akan dibentuk Pos Angkutan Lebaran (PAL). Pos ini untuk mengantisipasi tindak kriminal yang mungkin terjadi selama mudik lebaran,”katanya.

Disebutkan, kejahatan seperti sering terjadi hipnotis dan sebagainya. Itu akan diantisipasi dari PAL tersebut.  Pos angkutan lebaran ini, akan diberlakukan pada H-10 hingga H+10 lebaran. Antisipasi itu dimaksudkan agar transportasi selama mudik lebaran bisa lancer dan terkendali.

Sementara itu Dishub Provinsi Jambi menetapkan batas bawah dan batas atas tarif tiket pesawat lebaran. Untuk maskapai Sriwijaya Air, tarif bawah Rp 330 ribu dan tarif atas Rp 1,1 juta. Batavia Air, tarif bawah Rp 325 dan tarif atas  Rp 1,1 juta.

“Untuk  Lion Air, harga tiketnya dari Rp 380 ribu hingga Rp 1,5 juta. Untuk Garuda Indonesia dari Rp 700 ribu hingga Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk tarif Pacific Royale dari Rp 350 ribu hingga Rp 8 ratus ribu,”kata Bernhard.

Menjelang mudik Hari Raya Idul Fitri 1433 hijriah/2012 masehi, Dishub Provinsi Jambi melarang adanya kenaikan ongkos, baik itu tiket bus maupun tiket lainnya. Larangan ini menyusul sudah diberlakukannya batas ongkos yang berlaku.

“Itu sudah ada batas bawah dan atas, jadi tidak boleh lagi ada kenaikan melebihi batas standar itu. Jika ada kendaraan atau pemilik usaha menaikan harga tiket menjelang lebaran ini melebihi batas yang telah ditetapkan, maka akan dikenakan sanksi. Ada sanksinya, itu berlaku baik untuk tarif bus ekonomi baik antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP),”katanya.

Menurut mantan Kabid Binamarga PU Provinsi Jambi ini, jelang mudik lebaran, pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap armada bus yang akan berangkat, terutama kelayakan jalannya.

“Kondisi kesehatan para sopir atau awak busnya juga akan diperiksa. Nantinya para sopir itu akan dicek kelengkapan administrasi, mulai dari Surat Izin Mengemudi (SIM), kondisi kesehatan, kejiwaan serta dilakukan tes kesehatan dan narkoba,”ujarnya.

Disebutkan, SDM sopir ini juga harus profesional dan memenuhi kualifikasi. “Jangan asal nyopir saja. Nanti juga dicek kondisi mesin, rem, lampu dan lainnya. Jumlah bus yang akan digunakan pada angkutan Hari Raya Idul Fitri 1433 hijriah tahun ini mencukupi,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar