Halaman

Rabu, 25 Juli 2012

Perusahaan di Jambi Diminta Bagikan THR Satu Bulan Gaji



Jambi, BATAKPOS

Seluruh perusahaan swasta di Provinsi Jambi diminta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) satu bulan gaji pokok kepada karyawan. Pemberian THR itu diwajibkan agar dibayarkan kepada karyawan seminggu sebelum hari Raya Idul Fitri. Kini tercatat sebanyak 1.255 perusahaan di Provinsi Jambi dengan memperkerjakan 56.122 tenaga kerja.

Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Sosnakertrans), Harris AB, Minggu (22/7) kepada wartawan mengatakan, pihaknya kini membuat posko khusus untuk pengaduan terkait THR tersebut.

“Masalah THR dan orang telantar merupakan perhatian Gubernur Jambi. Untuk itu kita sedang menyusun jadwal untuk mengadakan inspeksi mendadak ke perusahaan untuk memastikan keputusan ini dilaksanakan,”katanya.

Menurutnya, pihaknya juga menginstruksikan kepada seluruh Dinas Sosnakertrans kabupaten/kota untuk memantau pembayaran THR sekaligus untuk mendirikan posko pengaduan tentang THR dan yang lainnya.

Disebutkan, hal itu merupakan keputusan bersama dari hasil rapat lembaga kerjasama tripartit Provinsi Jambi yang dilakukan di Kantor Dinas Sosnakertrans, Kamis pekan kemarin. Dalam hal ini pihaknya melakukan sosialisasi terhadap keputusan tersebut ke masing-masing Dinas Sosnakertrans di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

“Pertimbangan kita posko sangat penting. Karena petugas posko itu adalah dari pegawai dinas. Makanya biar lebih efektif dan efisien posko itu ditempakan disini. Selain itu juga karena pertimbangan bulan puasa. Sementara orang terlantar, posko ini juga akan menerima laporan dari masyarakat. Apabila ditemukan orang terlantar, kami akan mengantarkan orang tersebut ke daerah asal secara gratis,”ujarnya.

Menurut Harris AB, dananya sudah siap dan bisa langsung digunakan bila diperlukan. Saat ini sedang berjalan pemantauan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, cukup banyak ditemui di Provinsi Jambi orang-orang terlantar menjelang lebaran.

 
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Dinas Sosnakertrans Provinsi Jambi, Zulpan mengatakan bahwa lembaga tripartit sendiri sudah lama terbentuk. 
Disebutkan, lembaga ini beranggotakan dari seluruh stakeholder yang berkepentingan dalam bidang ketenagakerjaan, seperti pemerintah daerah, pekerja dan pengusaha. Dari pihak pekerja diwakili oleh serikat pekerja, sedangkan dari pihak pengusaha diwakili oleh Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).

Sementara dari pihak pemerintah daerah diwakili langsung oleh Dinas Sosnakertrans sebagai wakil dari Pemerintah Provinsi Jambi. “Lembaga ini rutin mengadakan pertemuan. Biasanya setahun kita mengadakan empat kali pertemuan. Dalam pertemuan tripartit tersebut, pokok materi yang kerap dibahas mengenai hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja,”katanya.

Sementara Kepala Dinas Sosnaker Kota Jambi, Kaspul, mengatakan, Dis Sosnaker Kota Jambi akan menyurati perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Jambi untuk pemberian THR kepada karyawannya.

Pihaknya kini masih menunggu surat Pemerintah Propinsi (Pemprov) untuk menyurati masing-masing perusahaan. “Kalau kapan kita surati bisa minggu pertama ini, bisa pertengahan puasa nanti,”katanya.

“Surat itu untuk mengingatkan pemberian THR merupakan hal yang rutin dilakukan pihaknya di bulan puasa. Surat dikirim ke semua perusahaan yang ada di Kota Jambi, meminta mereka membayar THR karyawan sesuai dengan aturan, karena wajib bagi perusahaan memberikan THR kepada karyawannya,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar