DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Rabu, 11 Juli 2012
Mantan Sekda Pemkab Merangin (2007) Arfandi Ibnu Hajar
Mantan
Sekda Pemkab Merangin (2007) Arfandi Ibnu Hajar duduk sebagai pesakitan
tedakwa dalam sidang Sipikor di PN Jambi, Rabu 11 Juli 2012, dalam
agenda pembacaan pembelaan diri. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa
korupsi SPJ fiktif Kabupaten Merangin tahun 2007 itu pidana 8 tahun enam
bulan penjara.
Selain pidana penjara, Arfandi Ibnu Hajar
diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 200 juta, dan apabila tidak mampu
membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan. Terdakwa
juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,555 miliar. Apabila
tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4,3
tahun. Lee.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar