Halaman

Selasa, 03 Juli 2012

Mantan Gubernur Jambi Bantah Serebot Aset Pemprov Jambi


Elit : Perumahan elit Telanai Indah Estate milik keluarga mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin yang kini saling klaim dengan Pemprov Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk

Jambi, BATAKPOS

Mantan Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin (ZN) melalui kuasa hukumnya, Pahrin Effendy Siregar membantah kalau ZN menyerobot asset lahan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi seluas dua hektar untuk perumahan. Pahrin menegaskan status kepemilikan lahan ZN dinilai lebih kuat dibandingkan kepemilikan Pemprov Jambi.

Pahrin Effendy Siregar kepada pers, Senin (2/7) mengatakan, ZN memiliki bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara bukti kepemilikan Pemprov hanya sertifikat hak pakai.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, hak milik memiliki posisi terkuat dan paling sempurna. Sementara, hak pakai posisinya bukan paling terkuat dan tidak paling sempurna,”katanya.

Disebutkan, dalam undang-undang, posisi hak milik itu nomor satu, sementara hak pakai pada nomor urut keempat. Urutannya adalah kesatu hak milik, kedua hak guna usaha, ketiga hak guna bangunan, dan keempat hak pakai.

Pahrin Siregar juga mempertanyakan mengapa persoalan kepemilikan lahan Kompleks Telanai Indah baru sekarang dipolemikkan. Padahal, kliennya sudah berkali-kali mengajukan pemecahan sertifikat atas lahan tersebut dan selama ini tidak pernah ada masalah.

“Untuk SHM Nomor 60 Tahun 1969 sejak tahun 1995 hingga tahun 2008 sudah ke-52 kalinya dipecahkan, dan luas lahan yang tersisa tinggal 2.708 meter persegi dari luasan awalnya berdasarkan gambar tanah tahun 1967 yang mencapai 11.720 meter persegi,”katanya.

Untuk SHM Nomor 13 Tahun 1075, sejak tahun 1994 hingga tahun 2011 sudah sampai ke-95 kalinya dipecahkan. Sehingga sekarang luasnya tinggal tersisa 15.132 meter persegi dari luasan awalnya berdasarkan gambit ranah tahun 1975 yaitu 45.802 meter persegi.

Pahrin heran mengapa ketika diajukan pemecahan berikutnya pada 27 Januari 2012 baru dipersoalkan dan lahan tersebut masuk ke dalam lahan hak pakai Pemprov Jambi.

“Bukan jawaban tertulis dari BPN yang kami dapatkan. Justru pihak BPN memberikan fotokopi surat Sekda Provinsi Jambi yang ditujukan ke Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Jambi No 593/4313/BPAKD tertanggal 30 Desember 2011. Dalam keadaan demikian, justru BPN lah yang tidak prosedural karena BPN sebagai institusi yang berwenang sampai saat ini tidak memberikan kepastian secara tertulis kepada pemohon,”katanya.

Menurut Pahrin, ZN adalah pemilik yang sah di areal kompleks Telanai Indah. Kliennya memperoleh kepemilikan tanah tersebut melalui proses jual beli. “SHM No 60/1969 dibeli dari  saudara Husin Amin pada tahun 1993. Sedangkan saudara Husin Amin membelinya dari Achmad Marzuki yang merupakan pemilik awal SHM. Untuk SHM No 13/1975, diperoleh dari pembelian dari saudara H Husin,”katanya.

Disebutkan, guna menyelesaikan persoalan ini, Pahrin mengaku siap untuk duduk bersama dengan Pemprov maupun BPN. “Kami siap untuk bertemu. Kami siap dipanggil untuk menyelesaikan polemik ini,”katanya.

Sementara Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi menentang rencana Komisi II DPRD Provinsi Jambi dalam pembentukan Panitia khusus (pansus) asset. Anggota Fraksi PAN, Alam Sukisman mengatakan, tidak ada aturan atau indikasi pelanggaran hukum dalam persoalan sertifikat ganda antara Pemprov Jambi dan Zulkifli Nurdin di kawasan perubahan elit Telanai Indah itu sehingga tidak perlu dibentuk Pansus. RUK


Tidak ada komentar:

Posting Komentar