DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Rabu, 11 Juli 2012
Korupsi Proyek Jaringan Listrik Muarabungo Senilai Rp 4,4 Miliar Terungkap
Sidang tipikor kasus korupsi proyek jaringan listrik tegangan
menengah di Muarobungo di PN Jambi, Rabu (11/7/11). Sidang dipimpin Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH. Foto
batakpos/rosenman manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Kasus korupsi proyek jaringan listrik di Kabupaten Muarabungo tahun
2006 senilai Rp 4,4 miliar mulai terungkap di persidangan tipikor PN
Jambi, Rabu (11/7/12). Dalam kasus ini empat orang dijerat sebagai
terdakwa yakni Kadis Tata Kota Pemkab Bungo, Yadri Jamal, Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) Nurdin Hamid, Lisa Hamid dan H Achmad Sairi dari rekanan PT Kontindo.
Sidang Tipikor itu dipimpin oleh Hakim Ketua Nelson Sitanggang SH MH
dan dua hakim anggota. Sidang lanjutan itu mendengarkan keterangan empat
saksi diantaranya pengawas proyek Indrawan, Zulkarnaen (Pemegang Kas
Dinas Tata Kota Pemkab Bungo).
Dalam sidang itu terungkap,
bahwa proyek tersebut telah ada korupsi yang merugikan Negara Rp 300
juta lebih. Kemudian pembayaran 100 persen proyek diserahkan pada 26
Desember 2006, namun proyek belum selesai.
Kasus ini terungkap
saat adanya laporan dari masyarakat ke Polres Muarobungo terkait proyek
jaringan listrik tegangan menengah di Muarobungo September 2006 silam.
Dalam temuan itu sebanyak 28 tiang lsitrik tidak dipasang dan asesoris
listrik (kabel dan lainnya) tidak dipasan sesuai bestek.
Pelaksana proyek perencanaan dikerjakan oleh CV Panca Ria sementara
proyek fisik oleh PT Kontindo. CV Panca Ria dibayar Rp 170 juta.
Sedangkan PT Kontindo dibayar 100 persen Rp 4,4 miliar yang ditransfer
ke Rekening atas nama Direktur PT Kontindo, Budi Sudirman.
Menurut Nelson Sitanggang SH MH, syarat administrasi atas pencairan
proyek tersebut fiktif, sehingga pembayaran dilakukan 100 persen padahal
proyek belum selesai sesuai kontrak (September-Desember 2006). RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar