Selasa, 10 Juli 2012

Jelang Mudik Lebaran, Dishub Provinsi Jambi Razia Angkutan “Abal-abal”

 Jambi, BATAKPOS

Jelang mudik lebaran tahun ini, Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) Jambi bakal menertibkan kenderaan mudik antar kota dalam provinsi (AKDP) dan armada antar kota antar provinsi (AKAP). Hal itu dilakukan menyusul banyaknya pengaduan ketidak puasan penumpang dalam menggunakan angkutan umum tersebut. Armada bus AKDP dan AKAP dari dan ke Sumatera Utara (Sumut) menjadi prioritas penertiban kelaikan armada tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir Bernhard Panjaitan MM kepada BATAKPOS, Senin (9/7) mengatakan, adanya keluhan penumpang pelayanan Bus INTRA jurusan Siantar-Jambi (PP) salah satu masukan guna penertiban armada mudik lebaran.

“Armada mudik bus AKDP dan AKAP harus laik jalan. Semua perlengkapan bus tersebut harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan penumpang. Apa yang terjadi dengan Bus INTRA jurusan Siantar-Jambi (PP) menjadi masukan bagi Dishub Provinsi Jambi. Kami juga akan berkoordinasi dengan seluruh jajaran Dishub kabupaten/kota se Provinsi Jambi dalam melakukan rajia kenderaan mudik tersebut,”katanya.

Menurut  Ir Bernhard Panjaitan, pihaknya akan memprioritaskan rajia pada armada dari dan ke Sumatera Utara. “Pasalnya armada mudik dari dan ke Sumut dari Jambi banyak ditemukan bus “abal-abal”. Hal itu perlu karena demi keselataman penumpang. Jika terdapat bus yang tidak laik jalan, akan ditindak tegas termasuk untuk pembekuan sementara ijin trayek,”katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Warasdi mengatakan, bagi penumpang armada mudik berhak untuk melakukan gugatan atas ketidak puasan armada umum tersebut.

“Keselataman penumpang (konsumen) harus menjadi prioritas utama dalam angkutan uumum. Jika ada armada angkutan umum yang membiarkan penumpang terlantar dan armada bus tersebut tidak laik jalan, penumpang harus mau melaporkannya ke pihak terkait. Tidak ada tawar menawar dan kompromi terhadap hak konsumen untuk mendapatkan keselamatan dan kenyamanan saat menggunakan angkutan umum,”katanya.

Disebutkan, hal tersebut tertuang dalam undang-undang perlindungan konsumen yang menyatakan setiap konsumen pengguna barang atau jasa berhak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan.

“Dalam hal jasa angkutan, jelas bahwa aspek keselamatan itu menjadi hal yang sangat mendasar tidak boleh ada tawar menawar, tidak boleh ada kompromi, karena itu menyangkut keselamatan pengguna. Kenyamanan penumpang juga harus menjadi prioritas,”
katanya.

Warasdi menambahkan konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas dan jujur ketika ingin menggunakan suatu barang atau jasa. Kendalanya, kebanyakan konsumen tidak paham secara teknis soal kelaikan kendaraan angkutan umum.

“Kita sebagai pengguna jasa transportasi itu akan sulit bagi kita terkait apakah bus itu layak atau tidak. Karena konsumen tidak mengerti secara teknis kelaikan bus itu. Armada Bus INTRA jurusan Jambi-Siantar salah satu armada umum yang tidak mengutamakan kenyamanan penumpangnya,”katanya.

Seperti diberitakan BATAKPOS, (Senin/9/7), pelayanan angkutan darat bus antar kota antar provinsi (AKAP) PT INTRA jurusan Jambi-Siantar- dan juga sebaliknya cukup menyengsarakan penumpang. Ketidak nyamanan penumpang itu dirasakan puluhan penumpang dari Jambi jurusan Siantar dengan bus Intra BK 7891 TK dengan label body “Boru Panggoaran”.

Bus tersebut berangkat dari Jambi, Jumat (6/7/12) sekitar pukul 12.30 WIB. Namun dalam perjalanan, banyak ditemukan kendala dalam armada tersebut. Seperti roda kenderaan yang mengalani pecah ban kurang lebih dari 10 kali hingga Pekanbaru. Kemudian yang paling riskan bagi kenyamanan penumpang yakni bus tersebut tidak memiliki lampu jalan saat malam hari.

Bus Intra BK 7891 TK dengan label body “Boru Panggoaran” itu baru tiba di Siantar, Minggu (8/7/12) pukul 13.00 WIB. Normalnya bus tersebut harus tiba di Siantar, Sabtu (7/7/12) pukul 13.00 WIB. Keterlambatan yang sungguh merepotkan penumpang itu sudah kerap terjadi pada Bus INTRA jurusan Siantar-Jambi (PP). RUK

Tidak ada komentar: