Mantan Gubernur Jambi H Zulkifli Nurdin (1997-2010) sayang anak. Foto Dok Rosenman Manihuruk
Jambi, BATAKPOS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bakal membentuk Panitia khusus (Pansus) guna menelusuri asset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang banyak dikuasai pihak ketiga. Salah satu contoh yang kini pelik yakni ditemukannya lokasi perumahan Telanai Indah seluas dua hektar. Bahkan mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin tercatat sebagai pemilik lahan tersebut.
Perumahan itu berlokasi di depan Lorong KB, yakni salah satu komplek elit yang berlokasi tidak jauh SMPN 7 Kota Jambi. Hunian para pengusaha dan pejabat elit Jambi itu masuk dalam sertifikat kawasan HP 40, dengan luas tanah 110 hektar termasuk kantor gubernur, perumahan DPRD dan perumahan dinas lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Yasir, Jumat (29/6) kepada wartawan mengatakan, kepemilikan lahan yang melibatkan Pemprov Jambi, DPRD Provinsi Jambi dan Zulkifli Nurdin sepertinya bakal berbuntut panjang.
“Kini internal DPRD Provinsi Jambi bakal membentuk Pansus sebagai upaya penyelesaian masalah ini. Ini karena bukan hanya satu aset ini saja yang dikuasai masyarakat. Ini untuk pembelajaran bagi yang lain. Jika memang sudah urgen, bisa jadi kita akan rekomendasikan ke ketua untuk membuat pansus aset,”katanya.
Disebutkan, persoalan tersebut sebagai acuan dari penyelesaian masalah aset lainnya. Karena bukan sedikit aset Pemprov Jambi yang dikuasai masyarakat. “Kalau kasus perumahan Telanai Indah dibiarkan, masyarakat bisa semena-mena mengambil dan menguasai aset Pemerintah Provinsi,” katanya.
Menurut Yasir, munculnya kasus Telanai Indah, sebagai awal yang baik untuk penyelesaian masalah-masalah aset di Jambi. “Ya ini awal yang baik untuk penyelesaian lainnya. Kita akan terus dorong,” urainya.
Masalah aset selalu menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga sudah selayaknya dimulai penyelesaian. “Terlepas punya siapa, tapi kawasan ini cukup luas dan berada di pusat kota,” ucapnya. Bahkan jika ditaksirkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah itu bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, yang memulai menyebut nama Zulkifli Nurdin sebagai pemilik tanah itu. Dia menaksirkan nilainya mencapai Rp 30 miliar rupiah. Angka yang cukup fantastis jika terselamatkan.
Jambi, BATAKPOS
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bakal membentuk Panitia khusus (Pansus) guna menelusuri asset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang banyak dikuasai pihak ketiga. Salah satu contoh yang kini pelik yakni ditemukannya lokasi perumahan Telanai Indah seluas dua hektar. Bahkan mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin tercatat sebagai pemilik lahan tersebut.
Perumahan itu berlokasi di depan Lorong KB, yakni salah satu komplek elit yang berlokasi tidak jauh SMPN 7 Kota Jambi. Hunian para pengusaha dan pejabat elit Jambi itu masuk dalam sertifikat kawasan HP 40, dengan luas tanah 110 hektar termasuk kantor gubernur, perumahan DPRD dan perumahan dinas lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Yasir, Jumat (29/6) kepada wartawan mengatakan, kepemilikan lahan yang melibatkan Pemprov Jambi, DPRD Provinsi Jambi dan Zulkifli Nurdin sepertinya bakal berbuntut panjang.
“Kini internal DPRD Provinsi Jambi bakal membentuk Pansus sebagai upaya penyelesaian masalah ini. Ini karena bukan hanya satu aset ini saja yang dikuasai masyarakat. Ini untuk pembelajaran bagi yang lain. Jika memang sudah urgen, bisa jadi kita akan rekomendasikan ke ketua untuk membuat pansus aset,”katanya.
Disebutkan, persoalan tersebut sebagai acuan dari penyelesaian masalah aset lainnya. Karena bukan sedikit aset Pemprov Jambi yang dikuasai masyarakat. “Kalau kasus perumahan Telanai Indah dibiarkan, masyarakat bisa semena-mena mengambil dan menguasai aset Pemerintah Provinsi,” katanya.
Menurut Yasir, munculnya kasus Telanai Indah, sebagai awal yang baik untuk penyelesaian masalah-masalah aset di Jambi. “Ya ini awal yang baik untuk penyelesaian lainnya. Kita akan terus dorong,” urainya.
Masalah aset selalu menjadi sorotan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga sudah selayaknya dimulai penyelesaian. “Terlepas punya siapa, tapi kawasan ini cukup luas dan berada di pusat kota,” ucapnya. Bahkan jika ditaksirkan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah itu bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Effendi Hatta, yang memulai menyebut nama Zulkifli Nurdin sebagai pemilik tanah itu. Dia menaksirkan nilainya mencapai Rp 30 miliar rupiah. Angka yang cukup fantastis jika terselamatkan.
Diperkirakan lebih dari 50 rumah bakal bermasalah dalam persoalan lahan antara Pemprov Jambi yang dikuasai masyarakat. Seluruh rumah itu berada di kawasan komplek elit perumahan Telanai Indah, yang disebut milik mantan gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Hasil pengecekan lapangan oleh Komisi II DPRD, Biro Aset Setda Provinsi Jambi dan BPN Provinsi Jambi menguak fakta itu. Ternyata, dua hektar lahan Pemprov Jambi dalam peta BPN Provinsi Jambi berada pada perumahan itu, namun terletak dalam dua lokasi berbeda dalam satu komplek perumahan.
Satu blok dengan luasan sekitar 11.566 m2, kemudian blok lainnya seluas 9.312 m2. Kasi Pengukuran dan Pemetaan Dasar Kantor BPN Provinsi Jambi, Dwi Sugiarto, menyebut menyangkut persoalan ini dalam peta itu memang tidak begitu jelas mana saja perumahan yang terkena dalam kawasan tanah Pemprov Jambi.
Karena peta itu menggambarkan posisi tanah pada tahun 1967 lalu, kemudian dipetakan lagi pada tahun 1975, namun patoknya tidak begitu jelas.
Pemprov Jambi mengantongi Surat Kepemilikan berupa Hak Pakai, yang dibuat 1972. Sementara Zulkifli Nurdin mengantongi Surat Hak Milik bernomor 60 tahun 1967, dan SHM 13 tahun 1975.
“Repotnya, antara hak pakai dan hak milik dalam sertifikat tanah sama-sama kuat. HP untuk lahan pemda, SHM untuk lahan masyarakat. Keduanya, sama-sama kuat,”kata Dwi.
Sebelumnya, disamping pihak Pemprov Jambi yang mengklaim tanah ini aset pemerintah, pihak Zulkifli Nurdin juga menyatakan hal yang sama. Menurut keterangan dari orang dekat mantan gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, tanah itu memang milik mantan gubernur Jambi dua periode tersebut.
Dia menyatakan, tanah itu secara legalitas sah milik Zulkifli Nurdin. Sumber ini menceritakan, Zulkifli Nurdin punya sertifikat tanah di perumahan Telanai Indah dengan keluaran sertifikat tahun 1969 dan tahun 1974.
Dia mengaku sertifikat ini sudah beberapa kali dipecah dan tidak pernah ada masalah. Namun anehnya, pada tahun 2011 ketika pihak developer mengajukan pemecahan sertifikat tidak dilayani BPN.
Pihak BPN malah kirim surat ke Sekda Provinsi Jambi. “Pemprov itu memiliki sertifikat Hak Pakai Nomor 40 Tahun 1972. Lalu dilakukan pengukuran ulang pada tahun 2009 oleh BPN. Sayangnya ketika itu BPN tidak melibatkan masyarakat. Sehingga banyak tanah warga yang sudah besertifikat juga masuk dalam hak pakai nomor 40,” katanya.
Kejati Jambi Turut Usut Aset Jambi
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Wito, menyatakan pihaknya tengah menyelidiki dan mengumpulkan dokumen terkait lahan yang disebut aset Pemprov yang dijadikan komplek perumahan elit Telanai Indah.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yaitu BPN dan Pemprov Jambi selaku pengelola aset negara, yang diduga digunakan untuk perumahan yang dianggap besertifikat ganda sesuai dengan pemberitaan di media massa,” katanya.
Menurut Wito, yang akan diteliti oleh kejaksaan antara lain menyangkut status tanah yang dijadikan perumahan. “Kita mulai menyelidiki sejak pemberitaan di media massa. Kalau hasil penyelidikan nanti mengandung unsur pidana korupsi, maka kejaksaan akan menindaklanjutinya,”katanya.
Dikatakan, kalau menyangkut penyerobotan tanah, kejaksaan akan menyerahkan ke penyidik Polri. “Dan perlu diingat kenapa terjadi sertifikat ganda. Itulah yang didalami Kejati saat ini,”kata Wito. RUK
Pansusnya jangan hanya sekedar sensasi saja. harus dilakukan serius dan penuh tanggung jawab untuk mengusut aset negara sampai ke akar-akarnya. aset negara adalah milik negara jangan diubah kepemilikannya menjadi milik pribadi. bagi anggota DPRD yang tidak mau, enggan atau tidak mendukung Pansus tersebut. harus menjadi catatan jangan2 mereka ikut menikmati... Pansus ini baik dan patut untuk didukung
BalasHapus