Halaman

Senin, 28 Mei 2012

Proyek Pekerjaan Jalan di Kabupaten Tanjabtim Banyak "Dikorupsi"



Jambi, BATAKPOS

Sejumlah proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) banyak ditemukan kejanggalan. Mulai dari monopoli proyek hingga temuan proyek fiktif serta kualitas proyek yang melenceng dari kontrak. Pihak Kejati Jambi diminta untuk segera mengusut proyek jalan yang menelan dana puluhan miliar tersebut.

Ketua LSM Pengawasan Rancangan Study Analisa Kebijakan dan Jaringan Anti Korupsi ( PRAJA-INDONESIA ) Arfan kepada BATAKPOS Minggu (27/5) mengatakan, proyek jalan yang diduga bermasalah di Tanjabtim itu mulai dari salah bestek hingga proyek fiktif.

Arfan menguraikan proyek jalan yang bermasalah itu diantaranya proyek rehab jalan Sei Lokan-Sei Jambat dikerjakan CV. Gebrina Swelawah Muslimindo dengan nomor kontrak : 76/SPK/BM/DPU/APBD/2011, tertanggal 12 September 2011 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp.  410 juta.

Kemudian rehab jalan Sei Jambat-Simpang III Sei Sayang dilaksanakan CV. Surya Atelantik Nasional dengan nomor kontrak : 72/SPK/BM/DPU/APBD/2011, tanggal 12 September 2011. Waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender dengan nilai kontrak Rp 909.400.000.

Rehab jalan Pemuda-Sei Lokan dilaksanakan CV. Surya Inti Prima dengan nomor kontrak : 78/SPK/BM/DPU/APBD/2011, tanggal kontrak : 12 September 2011, waktu pelaksanaan 120 hari kalender, nilai Rp. 938.470.000.

Proyek peningkatan jalan Sei Sayang Air Hitam dilaksanakan PT. Bilistik Jaya dengan nomor kontrak : 74/SPK/BM/DPU/APBD/2011, tertanggal 12 September 2011 dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, nilai kontrak Rp. 7.998.000.000.

Kemudian peningkatan jalan lanjutan Sei Rambut-Rasau Desa Parid 5 dilaksanakan PT. Usaha Batanghari dengan nomor kontrak 14/SPK/BM/DPU/APBD/2011, tanggal 16 Agustus 2011, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender, nilai kontrak Rp.4.925.000.000.

Menurut Arfan, lima paket pekerjaan diatas dengan nilai total Rp. 15.180.870.000,-dikerjakan oleh Hardono selaku pengusah pekerjaan konstruksi di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran2011.

Modus Hardono dengan menerapkan 5 perusahaan yang berbeda dalam pekerjaan lima proyek berbeda. Hal tersebut bertentangan dengan UU.NOMOR.5 Tahun 1999 tentang indikasi peraktek 
monopoli iligopoli persaingan usaha tidak sehat yang dapat dikaitkan kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Disebutkan, ada pun indikasi kejanggalan yang dilakukanoleh lima perusahaan seperti pekerjaan urugan atau timbunan biasa tanpa menggunakan tanah timbunan. Namun tanah urugan digunakan dari tanah yang berlumpur. Proyek ini diduga kuat fiktif.

Menurut Arfan, proyek yang diduga fiktif yakni peningkatan jalan Sei Sayang-Air Hitam tahun 2001 dengan volume 6.524.96 M3, HargaSatuan/M3 = Rp.95.517.52,-Jumlah=Rp.102.042.48,-.

Kemudian peningkatan jalan Sei Rambut-Rasau Desa Parit 5 dengan volume 6.489.60 M3, harga satuan/M3 = Rp. 73.720.83,-. Jumlah = Rp. 478.418.698.37, rehab jalan Sei Jambat-Simpang III Sei Sayang volume = 503.50 M3, harga satuan/M3 = Rp. 23.376.59,-jumlah =Rp.11.770.113.46,-.

Selanjutnya rehab jalan Sei Lokan-Sei Jambat volume 262.19 M3, harga satuan=Rp. 109.635.94,-Jumlah =Rp.28.745.447.11, rehab jalan Pemuda-Sei Lokan volume 1.268.88 M3, harga satuan/M3 = Rp. 102.720.90,- Jumlah =Rp. 130.340.492.

Disebutkan, dari lima paket pekerjaan tersebut, maka Kabupaten Tanjabtim mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp.649.376.792. Menurut spesifikasi pekerjaan urugan/timbunan biasa harusnya di lakukan dengan mendatangkan tanah urugan yang ada di sekitar lokasi pekerjaan dengan minimal berjarak angkut ±100M dengan menggunakan alat berat yang sesuai dengan jenis pekerjaan tersebut dan armada pengangkut seperti mobil dump truck.

“Berdasarkan temuan kami di lapangan untuk pekerjaan tersebut hanya dilakukan dengan menaikan tanah yang ada pada DAMIJA (Daerah Milik Jalan) yang akan di kerjakan itu dengan menggunakan alat Excavator & WIL Dozer,”katanya.

LSM PRAJA-INDONESIA mendesak Kejati Jambi atau Kejari Muarasabak untuk melakukan penyelidikan kasus korupsi proyek fiktif di Tanjabtim pada anggaran APBD 2011 tersebut. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar