Halaman

Jumat, 18 Mei 2012

Pelarangan Truk Batubara Adalah Kewenangan Dishub Kota

Jambi, BATAKPOS

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi Ir Bernhard Panjaitan MM mengatakan, pelarangan truk angkutan batubara melintasi jalan dalam kota Jambi adalah kewenangan Dishub Kota Jambi.  Seharusnya Dishub Kota Jambi membuat plang papan nama yang melarang kendaraan batubara itu masuk dalam Kota Jambi.

Hal itu ditegaskan Bernhard Panjaitan kepada wartawan Kamis (17/5) terkait masih hilir mudiknya truk angkutan batubara di jalan dalam kota Jambi. Meski sudah ada surat edaran gubernur yang melarangnya, namun hingga kini truk masih leluasa mlintas jalan kota.

“Ini keadaan darurat, itu kewenangan Dishub Kota Jambi bukan kewenangan kita. Saya sudah usulkan itu, saya minta secepatnya dibuatkan. Kalau plang itu ada, bisa kita tindak tegas. Untuk melarang kendaraan itu masih menjadi problem saat ini. Karena kondisi jalan Lingkar Selatan dan Barat masih banyak yang rusak parah,”katanya.

Disebutkan, pihaknya juga tidak bisa memaksakan kendaraan itu melintasi jalan Lingkar Selatan Kota Jambi. “Ini tergantung pada PU, kapan jalan itu siap. Harusnya cepat diperbaiki. Untuk tim terpadu juga belum bisa bekerja optimal. Alasannya masih terkendala dana operasional,”kata pencipta lagu “Holong” ini.

Menurut mantan Kabid Binamarga PU Provinsi Jambi ini, kinerja tim belum bisa optimal karena honornya belum ada. “Kita alakadarnya dulu,”ucapnya. Untuk pendanaan honor tim terpadu tersebut, akan diajukan di Anggaran Perubahan (APBDP) 2012 ini. Begitu juga dengan kendaraan operasional dan penunjang, serta alat berat untuk menurunkan muatan berlebih. “Itu kita ajukan di perubahan, gubernur sudah setuju,”katanya.

Dikatakan, jumlah kendaraan batubara yang beroperasi saat ini diyakini masih berlebih dari jumlah yang ditetapkan dalam surat edaran gubernur. Jumlah yang seharusnya hanya 400 unit dengan dipasangi stiker, ternyata juga belum berjalalan.

“Ini karena stiker yang sudah dibuat tidak diambil oleh perusahaan. Kita sudah ingatkan agar perusahaan segera mengambil stiker itu dan dalam beberapa hari ke depan harus dipasang,” ujarnya.

Disebutkan, jika sudah dipasang, nantinya bisa dikontrol seberapa banyak kendaraan yang beroperasi. Jika tidak menggunakan stiker, maka akan distop di jembatan timbang. Tapi jika tidak kunjung dipasang, maka akan diambil tindakan. “Kita ambil langkah lain,” ujarnya.

Menurut Bernhard, truk yang dibolehkan melintas yakni truk ps dan engkel. Namun masih ada satu dua diluar truk tersebut. Untuk kendaraan yang berasal dari Sungai Buluh Batanghari, kendaraan ini tidak melintasi jembatan timbang sehingga pemantauannya agak sulit. Namun demikian akan diupayakan koordinasi dengan tim terpadu yakni Dishub, POM, Polisi dan Organda.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Asril mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait masih banyaknya kendaraan batubara yang masuk Kota Jambi.

“Tim terpadu harus bekerja cepat, kan sudah ada surat edarannya harus segera bertindak. Jika terus dibiarkan, ia meyakini kondisi ini akan memancing reaksi masyarakat. Bukan tidak mungkin masyarakat anarkis melihat kondisi saat ini,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar