Jambi, BATAKPOS
Mantan Sekda Kabupaten Merangin, Arfandi Ibnu Hajar yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi SPJ fiktif Kabupaten Merangin tahun 2007, kembali menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kamis (24/5). Sebelumnya, terdakwa pernah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangko dalam kasus yang sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang diketuai Sulthoni, mengeluarkan surat penetapan yang memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa.
“Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangko untuk melakukan penahanan terhadap Arfandi selama tiga puluh hari ke depan sejak penetapan ini dikeluarkan,” kata Sulthoni, Hakim Ketua usai mendengarkan keterangan terdakwa dalam sidang.
Kata Hakim, penahanan tersebut dilakukan, untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya. Usai sidang, Arfandi langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi dengan menggunakan mobil tahanan.
Istri Arfandi yang selalu setiap sidang selalu hadir menangis. Sementara Arfandi mengaku menerima dengan penahanan ini. “Sebagai warga negara yang baik, saya akan jalani penahanan ini. Selama ini, saya bolak balik Jambi–Bangko. Hikmahnya, dengan penahanan ini saya tidak bolak balik lagi Jambi-Bangko,”ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa, T Simanjuntak, mengaku kecewa dengan penahanan tersebut. Menurutnya, selama ini kliennya sangat kooperatif dalam sidang. “Kita hadir terus dalam sidang, tidak melarikan diri, tapi kenapa ditahan, kami mempertanyakan,” kata Simanjutak.
Dikatakan, terkait penahanan ini, Simanjuntak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Dalam persidangan mendengarkan keterangan terdakwa, Arfandi ditanya mengenai terkait keterangan saksi Silvia yang menyebutkan, bahwa dia pernah mengantar uang sabanyak satu kardus yang kemudian diserahkan kepada Arfandi dengan cara menukar mobil.
Ditanya mengenai hal itu, Arfandi membantahnya. Menurut Arfandi hal itu tidak benar. “Itu tidak benar,” tegas Arfandi. Dikatakan, waktu itu dia ditelepon Silvia, bahwa ada titipan Bupati Merangin pada saat itu, yakni Rotani Yutaka, berupa keripik pisang untuk pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi bernama Hutagalung.
“Keripik pisang untuk Pak Hutagalung. Kebetulan waktu itu saya ada acara di Jambi, jadi karena titipan Pak Bupati saya iyakan, karena saya pikir hanya keripik pisang,” terangnya.
Arfandi mengaku bertukar mobil di parkiran Masjid Nurdin Jambi. Setelah itu dia langsung mengantarkan keripik pisang tersebut ke Hutagalung. “Saya baru tahu ada uang setelah saya mau menyerahkannya ke Hutagalung,” kataArfandi. RUK
Mantan Sekda Kabupaten Merangin, Arfandi Ibnu Hajar yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi SPJ fiktif Kabupaten Merangin tahun 2007, kembali menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kamis (24/5). Sebelumnya, terdakwa pernah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangko dalam kasus yang sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi yang diketuai Sulthoni, mengeluarkan surat penetapan yang memerintahkan jaksa untuk menahan terdakwa.
“Memerintahkan kepada Kejaksaan Negeri Bangko untuk melakukan penahanan terhadap Arfandi selama tiga puluh hari ke depan sejak penetapan ini dikeluarkan,” kata Sulthoni, Hakim Ketua usai mendengarkan keterangan terdakwa dalam sidang.
Kata Hakim, penahanan tersebut dilakukan, untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya. Usai sidang, Arfandi langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Jambi dengan menggunakan mobil tahanan.
Istri Arfandi yang selalu setiap sidang selalu hadir menangis. Sementara Arfandi mengaku menerima dengan penahanan ini. “Sebagai warga negara yang baik, saya akan jalani penahanan ini. Selama ini, saya bolak balik Jambi–Bangko. Hikmahnya, dengan penahanan ini saya tidak bolak balik lagi Jambi-Bangko,”ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa, T Simanjuntak, mengaku kecewa dengan penahanan tersebut. Menurutnya, selama ini kliennya sangat kooperatif dalam sidang. “Kita hadir terus dalam sidang, tidak melarikan diri, tapi kenapa ditahan, kami mempertanyakan,” kata Simanjutak.
Dikatakan, terkait penahanan ini, Simanjuntak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.
Dalam persidangan mendengarkan keterangan terdakwa, Arfandi ditanya mengenai terkait keterangan saksi Silvia yang menyebutkan, bahwa dia pernah mengantar uang sabanyak satu kardus yang kemudian diserahkan kepada Arfandi dengan cara menukar mobil.
Ditanya mengenai hal itu, Arfandi membantahnya. Menurut Arfandi hal itu tidak benar. “Itu tidak benar,” tegas Arfandi. Dikatakan, waktu itu dia ditelepon Silvia, bahwa ada titipan Bupati Merangin pada saat itu, yakni Rotani Yutaka, berupa keripik pisang untuk pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi bernama Hutagalung.
“Keripik pisang untuk Pak Hutagalung. Kebetulan waktu itu saya ada acara di Jambi, jadi karena titipan Pak Bupati saya iyakan, karena saya pikir hanya keripik pisang,” terangnya.
Arfandi mengaku bertukar mobil di parkiran Masjid Nurdin Jambi. Setelah itu dia langsung mengantarkan keripik pisang tersebut ke Hutagalung. “Saya baru tahu ada uang setelah saya mau menyerahkannya ke Hutagalung,” kataArfandi. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar