Halaman

Kamis, 31 Mei 2012

BPK Nilai Pemprov Jambi dan Pemkot Jambi “Membandel” Soal Penyelesaian Temuan

Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Dadang Gunawan.

Jambi, BATAKPOS

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Pemkot Jambi  “membandel” soal temuan penyimpangan anggaran sejak tahun 1999 hingga sekarang. Bahkan sejak tahun 1999 setidaknya 69 kasus temuan belum terselesaikan dengan baik di Pemkot jambi. Bahkan baru-baru ini BPK RI Jambi merilis keuangan Negara sebesar Rp 12,2 miliar di Pemprov Jambi.

Sejak tahun 2008-2011, pihak BPK menemukan 46 kasus yang merugikan keuangan daerah senilai Rp 17,32 miliar. Namun kasus itu baru diselesaikan sebanyak 12 kasus, sisanya yakni masih 34 kasus dengan kerugian Rp 12,2 miliar.

Kerugian sudah dianggsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi senilai Rp 4,7 miliar. Pemprov Jambi sebenarnya bisa mengangsur pembayaraannya atau dilunasi sekaligus. Jika dianggsur, tenggat waktu yang diberikan yakni selama 2 tahun, sesuai dengan Permendagri Nomor 5 tahun 1997.

Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi, Dadang Gunawan mengatakan, sejak tahun 1999, 69 kasus belum selesai di Pemkot Jambi. Hal ini mencerminkan “membandel”nya Pemprov Jambi dalam menyelesaikan temuan BPK RI tersebut.

Disebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jambi, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, menunjukkan bahwa jumlah kasus kerugian keuangan daerah sejak tahun 1999 hingga semesteI II tahun anggaran 2012 tidak terdapat pelunasan atau pembayaran angsuran.

Sehingga jumlah kasus kerugian keuangan daerah masih tetap 69 kasus atau senilai Rp 53, 1 miliar. “Penyelesaian kerugian daerah ini tidak dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, terbukti kasus tersebut sudah berusia lebih dari 12 tahun,”kata Dadang Gunawan.

Menurutnya, berdasarkan Permendagari no 5 tahun 1997 pasal 5 ayat 1 dan 2 pasal 14 ayat 1 dan 2, bahwa penyelesaian dilakukan sekaligus (tunai atau dengan cara angsuran dan diselesaikkan selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun.

Mobil Dinas Masih di Tangan Non Pejabat

Sementara itu, sembilan mobil dan 15 motor jadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi. Hal itu juga yang mengakibatkan Pemprov Jambi tak mampu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kendaraan dinas itu masih dikuasai mantan para pejabat (eksekutif dan legislative).

Ironisnya Pemprov Jambi hingga kini masih belum mampu menarik kenderaan dinas tersebut dari sipemakai.  BPK RI Perwakilan Jambi kembali menjadikan sembilan mobil dinas dan 15 motor menjadi temuan lagi pada tahun 2012 ini. Dalam LHP BPK, salah satu kendaraan itu disebutkan masih dikuasai mantan Wakil Gubernur, Antoni Zedra Abidin dan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Libran SE.

Sembilan mobil dinas tersebut merupakan hasil pembelian tahun yang berbeda dan berbagai jenis. Mobil dinas yang masih cukup baik dengan merk berkelas, masih dikuasai mantan pejabat yang belum dikembalikan.

“Padahal itu sudah lama dan tidak menjabat. Mobil itu kondisinya masih baik seperti sedan toyota corona, corolla, daihatsu terios dan feroza. Pemprov Jambi harus menarik kendaraan tersebut agar tidak menjadi temuan yang berulang ulang,”kata Donny Pasaribu SP, aktivis Jambi.

Sementara untuk kendaraan jenis sepeda dikuasai para pensiunan maupun PNS yang sudah tidak berhak. Ke-15 sepeda motor yang belum juga dikembalikan itu, yakni 4 unit pada Biro Ekbang dan SDA Setda Provinsi Jambi, 1 unit masing-masing pada Biro Pemerintahan, Biro Keuangan, Kesbangpolinmas, RSUD Raden Mattaher, Dinas Kesehatan, Disperindag, kantor perwakilan  Jakarta dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Selain itu masih ada 2 unit pada Dinas Peternakan dan Keswan.

Kepala Biro Aset dan Kelengkapan Daerah, Masheruddin Wahab membenarkan adanya temuan kendaraan dinas yang belum dikembalikan. “Iya ada temuan itu masalah kendaraan dinas yang belum dikembalikan,”katanya singkat. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar