Halaman

Sabtu, 10 Maret 2012

Pemprov Jambi Godok Payung Hukum Pemberian Intensif Bagi Investor

Jambi, BATAKPOS
Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA)


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bakan menggodok payung hukum terkait dengan rencana pemberian intensif kepada investor yang mau berinvestasi di Provinsi Jambi. Rencana pemberian insentif bagi investor guna memikat para pengusaha agar mau berinvestasi dan menanamkan modalnya di Jambi.

Demikian dikatakan Gubernur Jambi, H Hasan Basri Agus (HBA) kepada wartawan usai Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi tentang tiga Ranperda di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (9/03). Rencana pemberian intensif itu akan dilindungi payung hukum sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun HBA tidak menjelaskan bentuk insentif yang akan dilakukan. “Pihak Pemprov Jambi belum membahas soal itu. Insentif apa yang akan diberikan, itu nanti akan dibicarakan,”katanya.

Menurut HBA, saat ini, peraturan daerah mengenai insentif tersebut sudah diserahkan secara remi kepada dewan untuk dibahas. Diharapkan DPRD Provinsi Jambi segera membahas rencana Perda tersebut, sehingga memudahkan pertumbuhan investasi di Provinsi Jambi.

Disisi lain, HBA menyatakan, penyusunan draft RTRWP sudah dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan turut dibantu Negara Denmark dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Kita ucapkan apresiasi dan terimakasih atas partisipasi semua pihak. Sehingga di Bappenas, Jambi dan seluruh Kabupaten menempati daerah pertama yang telah menyelesaikan penyusunan RTRWP.

Sementara itu Sekretaris Fraksi Gerakan Keadilan DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto mengatakan, terkait dengan penyerahan Ranperda RTRW tersebut, Pemprov Jambi dituntut memaparkan draft Ranperda RTRW pada masyarakat lewat media massa yang ada.

Hal ini menjadi penting mengingat masyarakat merupakan objek yang bakal menerima manfaat atau dampak peruntukan ruang dalam ranperda RTRW tersebut. “Selama ini hampir sulit bagi publik mengetahui beberapa kebijakan dan rencana pembangunan. Padahal seperti tata ruang, ada hak publik untuk mengetahuinya. Saya harap Pemda dapat mempublish draft tersebut lewat media massa,” ujar Supriyanto.

Disebutkan, banyak persoalan sosial yang mencuat beberapa waktu terakhir. Ranperda tata ruang diharapkan menjadi instrumen penyelesaian sejumlah masalah sosial hingga konflik agraria di Provinsi Jambi.

“Untuk memperoleh masukan, mustahil dilakukan jika masyarakat tidak tahu bagaimana isi draft Ranperda. Mengetahui kebijakan pemerintah merupakan hak publik. Apalagi sudah diatur dalam UU keterbukaan informasi public. Dalam proses penyusunannya memang melibatkan sejumlah elemen masyarakat. Seperti LSM, NGO dan berbagai asosiasi. Namun tetap saja publik harus dapat mengakses informasi seluas-luasnya atas draft tersebut,”katanya.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Fauzi Ansori mengatakan, adanya hak publik untuk mengetahui konten draft tata ruang. “Tidak ada yang ditutup-tutupi. Hanya mungkin memang tidak dipublish secara umum di media massa. Namun draft ini dapat diakses atau diperoleh informasinya dari Bappeda,”katanya. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar