Halaman

Kamis, 08 Maret 2012

Gubernur Ingatkan Para Bupati di Jambi Jangan Sembarang Berikan Ijin Eksploitasi Hutan

Jambi, BATAKPOS

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mengingatkan para Bupati di Provinsi Jambi agar tidak sembarangan memberikan ijin eksploitasi (pemanfaatan) hutan di Provinsi Jambi. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia meminta Pemprov Jambi menginventarisasi ijin kawasan hutan di Jambi.

Gubernur Jambi, Rabu (7/3) mengatakan, selama dua minggu belakangan, para bupati telah melakukan pendataan ijin pemanfaatan hutan di Provinsi Jambi. Disebutkan, para bupati diminta melaporkan hasil inventarisasi tersebut.

“Itu sudah dilaporkan kepada Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI). Jika ada bupati yang belum menyampaikan, saya minta segera melaporkan agar tidak ada masalah lagi,”katanya.

Disebutkan, masalah ijin kawasan hutan yang diberikan pada bupati/walikota banyak keliru atau menyalahi prosedur. Ini terjadi di beberapa provinsi di Indonesia. Karena itu para bupati/walikota yang memberikan ijin diminta untuk menginvetarisasi masalah ini selama dua pekan ke depan.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI), Darori di Jambi mengatakan, pihaknya dan instansi terkait lainnya telah melakukan semacam roadshow ke beberapa daerah dengan substansi untuk menginventarisasi ijin pengelolaan hutan di luar prosedur, dan langkah-langkah preventif agar pemberian ijin pengelolaan hutan di luar prosedur tidak terjadi lagi.

Disebutkan, di Kalimantan dan Sulawesi diduga ada 13 orang kepala daerah yang terlibat dalam pemberian ijin pengelolaan hutan di luar prosedur. Dirinya berharap agar di Provinsi Jambi tidak ada kepala daerah yang memberikan izin pengelolaan hutan diluar prosedur.

Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan ini kemudian memberikan waktu dua minggu kepada para bupati dan walikota se-Provinsi Jambi untuk melengkapi data berkaitan dengan permasalahan pengelolaan hutan di daerah masing-masing.

Darori menyatakan, terdapat tiga fungsi kawasan hutan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nmor 5 Tahun 1990 dan PP Nomor 38 Tahun 2007, yakni sebagai hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. RUK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar