Berikan Ijin Perusahaan Batu bara di Kompleks Candi Muarojambi
Jambi, Batak Pos
Tim Penyidik Subdit IV Tipiter Dit Reskrim Polda Jambi kini tengah memeriksa atau meminta keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Saifuddin Anang. Pemeriksaan Anang bersama delapan orang lainnya terkait dengan pemberian ijin perusahaan stockpile batu bara di lokasi Situs Percandian Muarojambi.
Sembilan orang saksi terkait kasus PT Agni Karsa Pratama, perusahaan stockpile batu bara diduga beroperasi tanpa izin teknis pengelolaan analisis dampak lingkungan (Amdal). Beberapa saksi yang sudah dimintai keterangannya itu antara lain pihak Dinas Kantor Lingkungan Hidup Muarojambi, serta karyawan PT AKP.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Bambang Suparsono melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Jumat (7/10) menyebutkan, sejauh ini mereka yang dimintai keterangan itu masih sebatas saksi.
Disebutkan, penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap karyawan PT AKP yang beroperasi di Desa Kemingking, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi dan saksi ahli dari dinas dan instansi terkait. Selanjutnya, penyidik akan segera melakukan gelar perkara.
“Penyidikan sendiri sudah mengusut kasus ini sejak awal Agustus lalu. Mengenai dugaan pelanggaran itu, PT AKP diancam pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar,”katanya.
Sebelumnya Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus MM mengintruksikan Pemerintah Kabupaten Muarojambi untuk mencabut ijin tujuh perusahaan stockpile yang berada di kompleks Situs Percandian Muarojambi. Kompleks Situs Muarojambi telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai kawasan wisata sejarah terpadu (KWST) September lalu. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar