Rabu, 05 Oktober 2011

MA Tambah Hukuman Penjara Buat Dua Anggota DPRD Kota Jambi


Terlibat Korupsi

Jambi, Batak Pos


Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menambahkan hukuman penjara terhadap dua anggota DPRD Kota Jambi non aktif, Zulkifli Shomad (PKB) dan Ridwan Wahab (PD) yang tersandung kasus korupsi biaya angkut sampah CV Usaha Sehat Bersama (USB). Sebelumnya keduanya hanya divonis masing-masing satu tahun penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Nelson Sitanggang SH, Minggu (2/10) mengatakan, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan tingkat banding (Pengadilan Tinggi).

Putusan kasasi tersebut diterima Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada tanggal 28 September 2011, dengan Nomor 1603 K/PID.SUS/2011 untuk Zulkifli Shomad dan Nomor 1605 K/PID. SUS/2011 untuk Ridwan Wahab.

Disebutkan, dalam putusan kasasi yang dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Jambi, MA menghukum Zul Somad selama tiga tahun penjara, dengan denda Rp 200 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan. Sedangkan Ridwan, dihukum 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Dalam putusan kasasi itu, MA menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf e tentang tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, MA menjatuhkan hukuman 3 tahun untuk Zul Shomad, dan 2 tahun untuk Ridwan Wahab, dengan perintah tetap ditahan,” kata Nelson.

Kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda yakni untuk Zul Somad, didenda Rp 200 juta, jika tidak bisa membayar diganti dengan 6 bulan kurungan. Sedangkan Ridwan, denda Rp 50 juta, bila tidak mampu membayar diganti dengan tiga bulan kurungan. ruk

Tidak ada komentar: