Rabu, 19 Oktober 2011

Kepri Adakan Kegiatan Lingga Fishing Festival di Pulau Berhala

Papan Larangan : Hingga kini sebuah papan larangan milik Pemerintah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri masih terpasang di Pulau Berhala. Provinsi Jambi berencana akan menjadikan Pulau Berhala sebagai obyek wisata Bahari di Provinsi Jambi. Foto batakpos/rosenman manihuruk


Provinsi Jambi Disepelekan


Jambi, Batak Pos

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam waktu dekat melakukan kegiatan Lingga Fishing Festival di Pulau Berhala, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Pemprov Kepri tidak melakukan kordinasi kepada Provinsi Jambi terkait kegiatan itu. Padahal Pulau Berhala secara administrative sejak 7 Oktober 2011 sudah masuk Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus (HBA) di Jambi, Selasa (18/10) sangat menyayangkan pihak panitia tidak minta ijin ke Pemprov Jambi untuk menggelar kegiatan Lingga Fishing Festival di Pulau Berhala.

“Seharusnya, ketika pemerintah pusat sudah memutuskan menyerahkan Pulau Berhala ke Pemprov Jambi, pihak panitia membatalkan kegiatan atau tetap melanjutkan kegiatan namun terlebih dahulu minta ijin. Kita tidak masalah mereka mau melaksanakan event itu. Tapi pulau itu sudah resmi milik kita, karena itu perlu meminta izin ke kita kalau memang mau menyelenggarakan,”katanya.

Menurut HBA, soal adanya rencana gugatan dari pemerintah Kepri, Provinsi Jambi telah siap mengantisipasi dari jauh-jauh hari dengan data yang lengkap. Meskipun yang digugat adalah adalah Mendagri nantinya, namun Pemprov Jambi sudah mempersiapkan materi-materi dalam menghadapi gugatan itu.

Gubernur Jambi juga meminta Kepri mengerti dengan keputusan Mendagri tentang kepemilikan pulau tersebut. Apalagi antara Kepri dan Jambi merupakan satu rumpun melayu, belum lagi ditambah dengan banyaknya kerjasama dengan Kepri dan Provinsi lain, seperti kerjasama pengembangan selat Kalimata, Gubernur Belanjasumba, perkumpulan gubernur se-Sumatera, serta kerjasama lainnya.

Penetapan Status Pulau Berhala tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala tertanggal 29 September 2011 dan telah diundangkan pada tanggal 7 Oktober 2011 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.
Permukiman Warga Kabupaten Lingga, Kepri di Pulau Berhala.Foto Batakpos/rosenman manihuruk

Secara terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, Didy Wurjanto, menyatakan belum akan menyusun rencana pemanfaatan Pulau Berhala menjadi kawasan wisata.

“Pemprov Jambi masih menunggu situasinya tenang. Pesan Pak Gubernur, kita harus menjaga perasaan Pemprov Kepri. Jadi, biarkan situasinya dingin dulu. Gak enak, kita ini bertetangga,”katanya.

Menurut Didy, terkait Pemprov Kepri yang menggelar Lingga Fishing Festival, dirinya menyayangkan hal itu. Seharusnya Kepri menghormati ketetapan Pulau Berhala menjadi milik Provinsi Jambi oleh Pemerintah Pusat. Selama ini kita menghormati status quo dengan tidak menggelar satu pun even di Pulau Berhala,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: