DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Rabu, 19 Oktober 2011
Gila, Pengguna Narkoba di Jambi Tembus 55 Ribu Jiwa
Jambi, Batak Pos
Berdasarkan riset Badan Narkotika Nasional (BNN), terdata pengguna narkotika dan obat terlarang (narkoba) di Jambi tembus 55 ribu pengguna. Tingkat peredaran dan penggunaan narkoba di Provinsi Jambi saat ini kian memprihatinkan. Para pengguna yang terdata semua pada usia produktif.
Deputi Rehabilitasi BNN, Mulyono disela-sela lokakarya peningkatan kemampuan rehabilitasi petugas terhadap korban atau pecandu narkoba di Jambi, Selasa (18/10) mengatakan, tingkat peredaran dan penggunaan narkoba yang tergolong merupakan kejahatan luar biasa di Jambi dan beberapa daerah lainnya di Indonesia sudah masuk tahap mengkhawatirkan.
“Khususnya untuk Jambi, karena di Jambi banyak pintu masuk ke daerah ini. Selain itu, tingkat ekonomi masyarakatnya juga ikut mempengaruhi,”kata Mulyono didampingi Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Iskandar dari BNP Jambi, Yuslizar.
Menurut Mulyono, BNN dan BNP sudah melakukan beberapa upaya pencegahan, diantaranya melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Selain itu kepada korban atau pengguna kita himbau untuk melapor, baik itu ke BNN maupun ke BNP.
Disebutkan, di Jambi sendiri, ada lima institusi yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai tempat wajib lapor bagi pengguna maupun korban. Berdasarkan putusan Menkes, tempat-tempat itu antara lain, RS Raden Mattaher Jambi, RSJ Jambi, Puskesmas Tanjung Pinang, RSU Bungo dan RSU Tanjabbarat. RUK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar