Jambi, BATAKPOS
Hingga kini Kejaksaan Tinggi (kejati) Jambi belum bisa melakukan penahahan terhadap Ketua Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Jambi, Mairizal. Walaupun sejumlah saksi telah diperiksa, namun penyidik belum tersangka kasus dugaan penyimpangan dana operasional kegiatan Dekopin tahun 2009 yang merugikan negara Rp 300 juta lebih.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi, Kamis (15/9) mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka. Senin pecan depan tersangka akan diperiksa kembali dan berpotensi untuk ditahan.
“Soal penahanan belum tahu. Kita lihat dulu perkembangan nantinya. Sekarang kita masih melengkapi berkas,”katanya.
Sebelumnya, Mairizal menyebutkan Noni Kamarullah, pengguna anggaran Dekopinwil, yang bertanggungjawab terhadap kegiatan yang ada di Jambi. Seusai surat keputusan (SK) No 10/SKEP/SAM-HAL/VI/2010, tertanggal 2 Juni, menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.
Sementara terhadap kelebihan dari dana kegiatan pun sudah dikembalikan ke Dekopin Pusat. Menurutnya, ada sekitar Rp 85 juta lebih dana yang telah dikembalikan, dan itu ada bukti-buktinya. Dana itu dikembalikan karena ada sebagian kegiatan yang tidak dilaksanakan. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar