Halaman

Senin, 12 September 2011

Gelombang Besar Pantai Timur Jambi Ancam Transportasi Laut

Ir Benhard Panjaitan MM. Foto Rosenman Manihuruk (Asenk Lee Saragih)

Jambi, BATAKPOS

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi mengingatkan bahaya gelombang besar akibat hembusan angin utara yang kini terjadi diperairan pantai timur Provinsi Jambi terhadap angkutan laut. Dishub juga mengingatkan peningkatan pengawasan dan pemeriksaan laik layar angkutan laut dan pedalaman, terutama kapal angkutan penumpang guna mengantisipasi kecelakaan laut.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ir Benhard Panjaitan MM di Jambi, Kamis (8/9) mengatakan, kencangnya tiupan angina di pantai timur Jambi sangat memerlukan perhatian serius instansi terkait untuk mencegah kecelakaan.

Gelombang besar pantai timur Jambi bias mengancam keselamatan transportasi laut di Jambi, mengingat Jambi memiliki laut dan perairan sungai yang dijadikan sarana transportasi.

Pihak terkait perlu melakukan langkah antisipasi dengan memeriksa berbagai sarana keselamatan yang diperlukan, terutama dokumen laik layar. Bagi awak angkutan sungai dan laut agar menaikkan penumpang sesuai kapasitas atau tidak melebihi tempat duduk yang tersedia, karena dampak gelombang besar di pantai timur dan arus surut Sungai Batanghari sangat berisiko menimbulkan kecelakaan.

Menurut Benhard Panjaitan, di wilayah pantai timur Jambi saat musim kemarau kini, selain terjadi gelombang maka pekatnya kabut asap juga menjadi ancaman kelancaran dan keselamatan angkutan.

“Sarana alat komunikasi juga harus baik karena alat itu sangat membantu para awak kapal untuk meminta bantuan pada petugas pantai atau perairan terdekat, jika mengalami musibah,”katanya.

Benhard Panjaitan yang juga Mantan Kabid Binamarga PU Provinsi Jambi menghimbau semua pengelola transportasi untuk tetap mempedomani laporan BMKG dalam memandu perjalanan, penerbangan dan pelayaran.

Faktor cuaca sangat mempengaruhi kelancaran dan keamanan semua jenis alat transportasi, untuk itu laporan BMKG sangat diperlukan untuk mencegah atau mengantisipasi kecelakaan yang dapat menimbukan kerugian materil dan korban jiwa.

“Dinas atau instansi teknis yang bertanggung jawab mengawasi dan menjaga laik layar, laik jalan dan laik terbang, juga diminta meningkatkan pengawasannya. Selanjutnya awak penerbangan, angkutan darat dan kapal, juga diimbau tetap mematuhi aturan keselamatan, seperti melengkapi sarana keselamatan,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar