DENGAN NIAT BAIK, ISI BLOG INI BUKAN UNTUK MELANGGAR UU RI NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. APABILA ADA ORANG-LEMBAGA DLL YANG KEBERATAN DENGAN ISI DARI BLOG INI, BOLEH MELAYANGKAN SURAT ELEKTRONIK KE EMAIL : rosenmanmanihuruk@gmail.com atau SMS/WA ke NO 08127477587. FB Asenk Lee Saragih.UNTUK DICABUT ISI DARI BLOG YANG KEBERATAN BERSANGKUTAN.
▼
Halaman
▼
Rabu, 03 Agustus 2011
Proyek Satker Penyehatan Lingkungan Perumahan Jambi Terindikasi Korupsi
Jambi, BATAKPOS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi didesak untuk mengusut dugaan penyimpangan proyek pada Satuan Kerja Penyehatan Lingkungan Pemukiman Jambi PU Provinsi Jambi tahun 2010 bersumber dari anggaran APBN. Proyek tersebut banyak diketahui fiktif.
Hal itu terungkap saat Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Jambi (AMAKJ) melakukan unjuk rasa di gedung Kejati Jambi, Selasa (02/08). Pengunjukrasa mendesak penyidik Kejati Jambi melakukan pengusutan beberapa proyek pada Satker Kerja Penyehatan Lingkungan Perumahan Jambi.
Massa mendesak pengusutan dugaan pekerjaan fiktif terhadap proyek pengadaan peralatan prasarana dan sarana sampah, lokasi kawasan Kasang Pudak Muarojambi dengan anggaran Rp 163.155.000.
Kemudian dugaan penyimpangan pembangunan prasarana dan sarana sampah terpadu lokasi kawasan Mayang Kota, dengan anggaran Rp 97.600.000. Dugaan pekerja fiktif terhadap proyek pengadaan peralatan prasarana dan sampah terpadu lokasi Cempaka Putih, Kota Jambi dengan anggaran Rp 91.000.000.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Ashari, Selasa (2/8) mengatakan pihaknya akan mempelajari dulu laporan ini. “Kita akan pelajari dulu laporan ini. Nanti kalau memang hasil audit menyatakan ada kerugian negara, maka akan dilakukan penyidikan,”katanya.
Sementara itu, Inspektorat Provinsi Jambi kini masih mengkonsultasikan rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi tahun anggaran 2010.
Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik mengatakan, kewenangan untuk mengatakan iya atau tidak hasil rekomendasi merupakan kewenangan BPK RI. Seluruh temuan BPK RI sudah ditindaklanjuti oleh 46 SKPD Pemprov Jambi.
“Hanya saja, apakah ini disetujui BPK atau tidak, itulah yang saat ini sedang dikonsultasikan. Kita juga sudah mengirimkan empat staf ke kantor BPK. Menyangkut tindaklanjut dari temuan secara administratif, semuanya sudah ditindaklanjuti. Ini kan hanya berupa sanksi teguran, itu sudah kita kirimkan semua. Terkait dengan SKPD yang paling banyak temuan administrasi, itu ada di Biro Umum dan Aset Setda Provinsi Jambi. Sedangkan temuan yang terbanyak secara nominal, yakni ada Dinas Pendidikan, yaitu temuan berupa pemberian beasiswa,”katanya.ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar