Halaman

Jumat, 19 Agustus 2011

Pemberian Remisi HUT ke-66 Kemerdekaan RI Bagi 2.089 Napi di Provinsi Jambi


Jambi, BATAKPOS

Gubernur Jambi Drs H Hasan Basri Agus atas nama pemerintah pusat menyerahkan remisi kepada warga binaan pemasyarakatan dalam rangka peringatan HUT Proklamasi RI ke-66 pada tanggal 17 Agustus 2011 di Lapas Kls II/A Jambi. Sebanyakn 901`napi di tujuh Lapas dan 1 Rutan telah disetujui pemerintah mendapat remisi umum 1` dan 2.

Gubernur Jambi dalam acara tersebut membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI , antara lain mengatakan, memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap pelanggaran hukum merupakan satu kewajiban sebagai bangsa yang beradab. Keberadaan sebagai sebuah bangsa dapat diukur dari sejauh mana kita mampu membeerikan perlakuan yang terbaik terhadap pelanggaran hukum, perlakuan yang didasarkan pada penghormatan terhadap hak dan martabat kemanusiaan.

Salah satu hak yang dimilikii oleh pelanggar hukum dalam hal ini narapidana adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 tahun 1`995 tentang pemasyarakatan. Bahwa setiap narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.

Dalam falsafah Pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mngintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat.

Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Karena, diakui maupun tidak, pemenjaraan memang memberikan dampak buruk bagi setiap orang yang menerimanya.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Rinto Hakim dalam laporannya mengatakan, tahun ini Kanwil Kementereian Hukum dan Ham Jambi telah menyetujui pemberian remisi umum dsari seluruh UPT pemasyarakatan se-Provinsi Jambi yang terdiri dari tujuh Lapas dan satu rutan.

Jumlah semua penghuni lapas dan rutan se-Provinsi Jambi adalah 2.089 orang terdiri dari napi 1574 orang tahanan 515 orang dan yang telah disetujui untuk diberikan remisi tahun ini sejumlah 901 orang yang terdiri : Remisi Umum 1 = 819 orang, remisi umum 2 = 82 orang.

Diantara napi yang mendapat remisi umum tersebut terdapat 6 orang mendapatkan remisi tambahan sebesar 1/3 remisi umum yang diperolehnya, dikarenakan yang bersangkutan telah diangkat sebagai pemuka kerja dan membantu tugas-tugas kedinasan lembaga pemasyarakatan berdasarkan surat keputusan Kakanwil Kementerian Hukum dan Ham Jambi.

Rinto Hakim dalam laporannya menjelaskan, bagi napi yang tewlah menjalani pidana selama 6 bulan sampai dengan 12 bulan memperoleh pengurangan selama 1 bulan, b. bagi napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih, memperoleh pengurangan sebagai berikut : pada tahun pertama memperoleh pengurangan 2 bulan, pada tahun ketiga memperoleh pengurangan 3 bulan, pada tahun ketiga mempeeroleh pengurangan 4 bulan, pada tahun keempat dan kelima memperoleh pengurangan lima bulan, pada tahun keenam dan seterusnya memperoleh pengurangan 6 bulan.

Bagi napi yang mendapatkan RU 1 adalah narapidana yang mendapat pengurangan masa menjalani pidananya, tetapi masih harus menjalni sisa pidananya. Sedangkan RU 2 adalah nara pidana yang mendapat pengurangan masa menjalani pidananya dan bebas pada tanggal 17 Agustus ini.

Menanggapi over kapasitas Lapas, Gubernur Jambi Hasan Basri Agus mengatakan, bahwa Kementerian Hukum dan Ham RI telah berfikir untuk membuat Lapas baru, mudah-mudahan akan terealisasi karena hal ini tanggung jawab pemerintah pusat, yang jelas ada sejumlah Lapas yang sudah bisa ditempati yaitu di Sarolangun dan Tanjung Jabung Timur. Karena dari kemampuan Lapas ini sudah over kapasitas artinya tidak manusiawi lagi.

Mengenai tingginya kasus narkoba di Jambi, Gubernur mengatakan bahwa langkah yang telah diambil untuk membeerantas Narkoba, diantaranya sudah ada berdiri Badan Narkotika (BNN) akan segera difungsikan, termasuk melalui jalur pendidikan, termasuk lembaga kemasyarakatan, MUI harus kita berdayakan dalam hal memberantas peredaran narkoba yang sudah semakin memprihatinkan sampai kedesa-desa dan anak sekolah.ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar