Halaman

Selasa, 16 Agustus 2011

Jalan Panjang Muchtar Muis Menuju Rumah Prodeo

Foto H Muchtar Muis saat menjabat Wakil Bupati Muarojambi.

Jambi, BATAKPOS

H Muchtar Muis mantan Sekda Kabupaten Muarojambi dan mantan Wakil Bupati Muarojambi boleh saja selama 7 tahun tak tersentuh hukum dengan lima kali pergantian Kajati Jambi. Kekuatan menjadi pejabat publik rupanya bisa berpengaruh besar terhadap proses hukum. Namun disaat H Muchtar Muis lepas dari pejabat publik, kini Kejati Jambi dibawah kepemimpinan BD Nainggolan berupaya untuk memasukkan H Muchtar Muis ke rumah prodeo.

Apakah H Muchtar Muis akan menyusul dua rekannya (As’ad Syam dan Sudiro Lesmana) ke “Rumah Prodeo”. Apakah hukuman yang disangkakan Kejati Jambi kepada H Muchtar Muis bisa membuahkan jera?, kita tunggu saja!.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Senin (15/8/11) kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar di Kabupaten Muarojambi tahun 2004.

Keempat saksi yang diperiksa, yakni Muhammad Taufik, yang saat ini menjadi salah satu Kadis di Pemkab Muarojambi, Erlina, Kabag Hukum Pemkab dan Ansori sekwan DPRD Muarojambi, serta Selamet, Kasi di Inspektorat Muarojambi.

Keempatnya diperiksa sebagai saksi, untuk tersangka Muchtar Muis mantan Wakil Bupati Muarojambi. Pemeriksaa berlangsung mulai pukul 09.00 WIB, hingga pukul 13.00 WIB, di gedung Kejati Jambi.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Masyrobi mengatakan, pemeriksaan saksi ini hanya memperdalam keterangan sebelumnya. “Mereka ini dulu juga pernah memberikan keterangan. Jadi keterangan masih dipakai, tapi kita perdalam dan cocokkan dengan keterangan sebelumnya,”katanya.

Disebutkan, pemeriksaan dianggap cukup, namun bila dibutuhkan akan dipanggil lagi. Namun ia belum bisa pastikan pemanggilan tersebut. “Yang jelas, kalau diperlukan akan kita panggil lagi. Dalam kasus ini Muchtar Muis tidak sendirian menjadi tersangka, melainkan bersama mantan Bupati Muarojambi As’ad Syam, serta Sudiro Lesmana selaku rekanan proyek saat itu,”katanya.

Berbeda dengan Muchtar Muis, saat ini As’ad Syam dan Sudiro Lesmana sudah berstatus terpidana dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi.

Sebelumnya, Muchtar Muis sempat mangkir memenuhi panggilan jaksa. Alasannya, penyakit asam uratnya kambuh. Muchtar Muis datang di gedung Kejati Jambi (11/8/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia diampingi lima orang penasehat hukumnya, Amin Ibrahim, Pamussageng, Yosef Beno, Resmeri, dan Rusli. Dengan menggunakan kemeja putih motif kotak, Muchtar Muis sambil menjinjing tas, langsung menuju ke ruang ekspos Kejati Jambi, di lantai II gedung Kejati, tempat pemeriksaan.

Ia diperiksa beberapa jaksa. Sekitar pukul 12.00 WIB, Muchtar Muis bersama penashat hukumnya, keluar dari ruang pemeriksaan. Saat Amin, salah satu pengacara Muchtar Muis, belum bersedia memberi keterangan. karena pemeriksaan belum selesai. “Nanti saja keterangannya, pemeriksaan belum selesai nanti dilanjutkan lagi. Sekarang solat dulu,” katanya.

Aspidsus Kejati Jambi, Masyroby, mengatakan, pemeriksaan masih akan dilanjutkan, nanti jadwalnya akan diagendakan lagi. Seperti kepala desa di tempat pembangunan jaringan listrik tersebut.

Sementara saksi lain, seperti As’ad Syam dan Sudiro Lesmana, yang juga merupakan terpidana dalam kasus ini, juga akan diperiksa sebagai saksi. Hanya saja, pemeriksaan terhadap kedua orang ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Amin Ibrahim mengatakan, dalam pemeriksaan kemarin kliennya dicecar 11 pertanyaan oleh tim penyidik. Hanya saja, ia tidak menjelaskan secara detail pertanyaan terhadap kleinnya ini. Namun Amin, dengan tegas mengatakan, bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus ini.

Bahkan menurutnya, kliennya lah yang getol menolak proyek ini. “Kliennya saya ini lah yang getol menolak proyek ini,” kata Amin. Selain itu, kata Amin, mengenai dana sebesar lebih kurang Rp 4 miliar yang dianggarkan untuk pelaksanaan proyek itu, Amin mengatakan juga bukan kliennya yang menganggarkan.

Menurut Amin, yang menganggarkan proyek itu adalah Safarudin, selaku Plt Sekda, sekaligus Dirut BUMD Muarojambi ketika itu. “Sedangkan klien saya saat itu, sedang menunaikan ibadah haji ke Mekah,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar