Halaman

Senin, 25 Juli 2011

Sebelum Pensiun, BD Nainggolan Janji Tuntaskan 106 Kasus Korupsi di Jambi

Bonaventura Daulat (BD) Nainggolan SH

Ada 22 Laporan Jaksa Nakal

Jambi, BATAKPOS

Sejak menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nopember 2010 lalu, hingga Juli 2011 ini Kajati Jambi Bonaventura Daulat (BD) Nainggolan SH telah menangani sedikitnya 78 kasus dugaan korupsi di Provinsi Jambi. Dari jumlah tersebut, 78 kasus dalam tahap penyelidikan, 28 kasus tahap penyidikan. Sementara dari laporan yang masuk ada 22 jaksa yang nakal dan 5 diantaranya telah disanksi.

BD Nainggolan SH mengatakan hal itu kepada wartawan di Jambi, Mingu (24/7/11) terkait dengan ekpose kasus di Kajati Jambi enam bulan terakhir. Disebutkan, 28 perkara lainnya, saat ini dalam proses penuntutan atau dalam tahap persidangan.

“Dari 78 kasus saat ini dalam tahap penyelidikan, 40 kasus ditangani Kejari Muarasabak, 20 kasus ditangani Kejati Jambi dan 18 kasus lainnya ditangani Kejari maupun Cabjari lainnya,”katanya.

Disebutkan, 10 kasus pada tahap penyidikan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarasabak. Kemudian 2 kasus ditangani pihak Kejari Kualatungkal dan Kejari Sengeti. Sementara itu, Kejari Muarabulian, Kejari Bungo, Kejari Sungaipenuh dan Kejari Sarolangun, masing-masing saat ini menangani satu kasus.

Sedangkan 28 perkara yang saat sedang dalam tahap penuntutan, masing-masing 12 perkara di Kejari Muarasabak, 5 perkara di Kejati Jambi dan Kejari Kualatungkal, serta 2 perkara di Kejari Bangko dan Kejari Sengeti, serta satu perkara lainnya.

Menurut BD Nainggolan, 28 perkara yang saat ini dalam tahap penuntutan, 3 perkara diantaranya merupakan pelimpahan dari pihak kepolisian. Apresiasi penanganan kasus korupsi juga patut diberikan kepada Kejari Muarasabak.

“Dalam penilaian Kejati maupun Kejari se-Indonesia, Kejari Muarasabak masuk dalam peringkat enam besar terbaik se-Indonesia. Terkait dengan hasil survei yang menyebutkan Jambi termasuk dalam lima besar daerah terkorup, saya katakan dilihat dulu indikator survei tersebut. Biasanya, indikator survei itu diambil pada lembaga-lembaga pelayanan publik. Dalam menangani kasus korupsi, kita mendasarinya ada dari laporan masyarakat juga dari temuan kita sendiri,”katanya.

Ditambahkan, selain tindak pidana korupsi, kasus pidana umum yang menonjol pada tahun 2011 ini, adalah kasus narkotika, tercatat ada 115 berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati Jambi.

Kedua adalah kasus kehutanan sebanyak 57 perkara, perjudian sebanyak 49 perkara. Kemudian kasus kekerasan terhadap anak juga cukup tinggi, tercatat ada 43 kasus yang masuk ke Kejati Jambi, ditambah 2 kasus perdagangan anak.

Sementara 16 kasus lainnya terkait migas dan 23 kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Total ada 328 kasus pidana umum yang masuk selama tahun 2011 berjalan. Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), selama tahun 2011 ini tercatat ada 33 surat kuasa khusus yang masuk ke Kejati Jambi. Termasuk surat kuasa khusus untuk mendampingi Gubernur Jambi, dalam gugatan RSBI Pondok Meja,”katanya.

Disebutkan, dari bagian pengawasan, Kejati Jambi menerima 22 laporan Jaksa nakal. Dari 22 laporan yang masuk, 17 di antaranya sudah dilakukan klarifikasi, karena laporannya tidak akurat. Kemudian 5 jaksa nakal lainnya, telah dilakukan pemeriksaan internal, dan ada yang sudah dijatuhi hukuman disiplin. Selain itu ada juga yang sedang menunggu hukumannya yang diajukan ke Kejagung. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar