Gubernur Jambi H Hasan Basri Agus. Foto Asenk Lee Saragih
Jambi, BATAKPOS
Tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jambi hasil seleksi panitia serta lolos uji kelayakan yang dilakukan DPRD Provinsi Jambi dilantik Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Rabu (15/6/11). Ketujuh anggota yang dilantik yakni Drs. Machmud Saman, Novi Ariyani, S.Pd, Septi Maria, SH, Drs. Mukhlis Nasution, Yoyo Sunaryo, SH, Ir. Jon Hasmika dan Drs. Arwani.
Hasan Basri Agus dalam sambutannya minta kepada anggota KPID Jambi untuk membulatkan tekad dengan penuh keikhlasan, dan keberanian, serta tanggung jawab dalam mengatur penyiaran secara independent.
“Meskipun KPI sebagai lembaga yang independent, sosok lembaga ini, bukanlah lembaga perwakilan pemerintah, melainkan sebagai wujud peran serta masyarakat, yang berfungsi mewadahi aspirasi, serta mewakili kepentingan masyarakat di bidang penyiaran,”katanya.
Lembaga KPID harus mampu menjembatani kepentingan masyarakat, dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran itu sendiri, merupakan salah satu lembaga yang berperan, dan dituntut untuk memberikan informasi yang benar, terhadap pelaksanaan pembangunan melalui kekuatan informasi.
Menurut Gubernur Jambi, pertumbuhan lembaga penyiaran saat ini cukup pesat dan masyarakat semakin cerdas, sehingga sebuah informasi idealnya juga dipahami dan dikritisi oleh masyarakat, untuk itu anggota Komisi penyiaran, harus dibekali dengan berbagai pendidikan terkait agar memiliki pengetahuan dasar penyiaran.
Bahwa untuk menduduki jabatan dan amanah yang diberikan ini, bukanlah pekerjaan yang mudah. Ada proses dan mekanisme, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Gubernur minta agar anggota KPID ini dapat menepati janji dan memegang amanah yang telah diberikan.
Disebutkan, Jambi merupakan 3 provinsi yang terlambat dalam pembentukan KPID. “Masih ada dua propinsi lainnya yang belum dilantik. Tugas mereka adalah mengawasi penyiaran lembaga TV dan Radio yang dinilai bisa merusak kepentingan bangsa dan Negara, diantaranya pornografi, poornoaksi maupun ideologi, budaya,” kata Hasan Basri Agus.
Anggota Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Yudhariksawan mengatakan, bahwa yang menjadi hambatan izin baru radio maupun tv adalah Peraturan Menkominfo Nomor 28 tahun 2008 tanggal 4 September 2008.
Pada peraturan itu dalam salah satu pasalnya menyebutkan untuk izin baru harus menunggu adanya pengumuman peluang usaha. Namun hingga saat ini sesuai dengan yang dijanjikan oleh pihak kominfo untuk Radio akan diumumkan pada awal Juni 2011, tetapi kenyataanya belum diumumkan.
KPI Pusat selalu mendesak Menkominfo untuk segera mengumumkan peluang usaha tersebut. Ketika ditanya apa ada upaya untuk mencabut Peraturan tersebut agar tidak menghambat izin baru, Yudhariksawan mengaku itu baru wacana “Kita selalu mendesak, kalau nanti sampai Juli belum ada kepastian, KPI akan mengambil sikap,”katanya.
Diharapkan KPID Jambi dapat melaksanakan amanah UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran mampu untuk mengemban aspirasi dan menyalurkan keinginan masyarakat dalam hal penyiaran yang disesuaikan dengan Pancasila dan UUD 1945.ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar