Gaji Anggota DPR Rp 46 Juta Per BulanAs'sad Syam.
Jambi, BATAKPOS
Sejak dijebloskan ke penjara, Agustus 2010 lalu, seorang oknum anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Jambi, As’sad Syam kini masih menerima hak gaji sebagai anggota DPR. Badan Kehormatan DPR belum menonaktifkan As’sad Syam karena masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK) kasusnya di Mahkama Agung (MA).
Sejak Agustus 2010, As’sad Syam telah mendekam di LP Jambi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, senilai Rp 14 miliar yang merugikan negara Rp 4 miliar tahun 2004 lalu. Saat itu As’sad Syam menjabat sebagai Bupati Muarojambi.
Penghasilan Anggota DPR
Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Partai Demokrat Sumatera Bagian Selatan yang juga Anggota DPR RI, dr. Hj. Indrawati Sukadis kepada BATAKPOS disela-sela acara Pengobatan Gratis Partai Demokrat Provinsi Jambi, Kamis (9/6/11) mengatakan, hingga kini proses pergantian antar waktu (PAW) kepada As’sad Syam belum bias dilakukan.
“Partai Demokrat belum bias melakukan PAW terhadap Bapak As’sad Syam karena kasusnya masik PK sejak divonis kasasi MA 4 tahun penjara. Badan Kehormatan DPR telah melakukan serta menanyakan kehadiran As’sad Syam sebagai anggota DPR. Namun karena yang bersangkutan tersangkut masalah hukum dan masih mengajukan PK, Partai Demokrat belum bias melakukan PAW,”katanya.
Menurut Indrawati Sukadis, Partai Demokrat menunggu hasil dari PK MA terkait dengan kasus yang menyeret As’sad Syam. Jika MA menolak PK As’sad Syam, baru akan dilakukan PAW sesuai dengan aturan Partai Demokrat.
Sementara Partai Demokrat dituding tutup mata terhadap kader Partai Demokrat yang tersandung hokum. Proses PAW As’sad Syam, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Demokrat itu terkesan dibiarkan karena hutang budi Partai Demokrat terhadap As’sad Syam yang memenangkan Partai Demokrat pada Pemilu 2009 lalu.
Sebelumnya mantan Bupati Muaro Jambi itu sempat buron selama satu tahun. As'ad ditangkap oleh tim gabungan kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumahnya di Pondok Cabe, Tangerang Selatan sekitar Rabu (4/8/10) malam.
As'sad Syam, Mucktar Muis dan Sudiro Lesmana terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22 Sungaibahar, Muarojambi, senilai Rp 14 miliar yang merugikan negara Rp 4 miliar.
Kini As'sad Syam dan Sudiro Lesmana telah mendekam di LP Jambi. Sementara Mucktar Muis yang saat kasus itu menjabat Sekretaris Daerah Muarojambi dan kini menjabat Wakil Bupati Muarojambi, belum pernah diperiksa walaupun sudah ditetapkan jadi tersangka.
Keluarga Anggota Dewan
Sementara itu keluarga As'sad Syam, tergolong keluarga anggota dewan di tiga tingkatan. As'sad Syam (ayah) terpilih sebagai Anggota DPR RI, istri (Fatmawati) Anggota DPRD Provinsi Jambi dan anak (Zaidan) Angota DPRD Kabupaten Muarojambi. Keluarga ini maju di Pimilu Legislatif April 2009 lalu lewat Partai Demokrat. Bahkan kini Zaidan menjabat Ketua DPRD Muarojambi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar