Halaman

Rabu, 01 Juni 2011

BPK RI Temukan Penyimpangan Pelelangan 45 Unit Mobil Dinas

Jambi, BATAKPOS

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jambi menyatakan lelang 45 mobil dinas dan 20 unit sepeda motor di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi bermasalah. Lelang tersebut tidak mencantumkan harga mobil dinas yang terjual dalam lelang tersebut.

Demikian kesimpulan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jambi tahun 2010.

Dalam LHP tersebut disebutkan mobil yang dilelang namun bermasalah tersebut diantaranya yang digunakan mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Chairun Naim M Anik dan H Suwarno Soerinta.

Temuan BPK RI Perwakilan Jambi ini bermula dari laporan realisasi APBD Provinsi Jambi TA 2010 menyajikan pendapatan yang berasal dari penghapusan/pelelangan aset tetap berupa kendaraan roda empat dan roda dua sebesar Rp 1,549 miliar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dokumen pelelangan/penghapusan kendaraan dinas milik Pemprov Jambi serta hasil konfirmasi pada Biro Umum dan Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah diketahui ada 74 unit kendaraan roda empat dan 40 unit kendaraan roda dua yang dilelang/dihapuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 281/Kep.Gub/Umum/2010 dan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 174/Kep.Gub/Umum/2010 dengan nilai penjualan kendaraaan roda empat sebesar Rp 1,513 miliar dan kendaraan roda dua sebesar Rp 36,125 juta.

Penghapusan/pelelangan kendaraan dilakukan terhadap kendaraan yang sudah memenuhi kriteria penghapusan yang tersebar pada SKPD yang berada di wilayah Pemprov Jambi.

Penghapusan/pelelangan kendaraan ini mengakibatkan timbulnya mutasi aset tetap tahun 2010 pada akun peralatan dan mesin, dimana nilai akun peralatan dan mesin berkurang sebesar harga perolehan kendaraan dinas yang dihapuskan/dilelang.

Dari konfirmasi BPK diketahui terdapat pengurus barang pada beberapa SKPD yang tidak mengetahui jika pada SKPD-nya terdapat penghapusan/pelelangan kendaraan tahun 2010, diantaranya Bandiklatda, Dinkes, Dinas PU dan Inspektorat.

Kepala Subbagian Mobilitas Kendaraan Biro Umum Setda Provinsi Jambi dalam buku LHP BPK menyatakan jika data inventaris kendaraan yang dimiliki Biro Umum tidak mencakup seluruh data inventaris kendaraan yang dimiliki Pemprov Jambi, termasuk kendaraan yang dilelang.

Selain itu, dia juga tidak mengetahui harga perolehan/beli kendaraan dinas yang dihapuskan/dilelang. Itu dikarenakan harga perolehan atas kendaraan dinas yang dihapuskan/dilelang tidak dicantumkan di Keputusan Penghapusan Kendaraan.

Sehingga kendaraan dinas yang dihapuskan/dilelang tahun 2010 yang diketahui harga perolehannya hanya Rp 1,867 miliar untuk 29 unit mobil dan 20 unit motor. Sedangkan harga perolehan 45 unit mobil dan 20 motor sampai pemeriksaan berakhir tidak dapat ditelusuri.

Atas temuan itu, BPK RI merekomendasikan agar Gubernur Jambi memberikan sanksi kepada Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah beserta jajarannya. Juga memintanya untuk menelusuri harga perolehan 45 unit kendaraan roda empat dan 20 unit kendaraan roda dua hasil penghapusan/pelelangan tahun 2010.

Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah Setda Provinsi Jambi, Masherudin menyatakan telah memerintahkan stafnya untuk segera mencari nilai bea perolehan seperti direkomendasikan BPK RI. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar