Halaman

Rabu, 04 Mei 2011

PT Jasa Raharja Jambi Kucurkan Dana Asuransi Rp 5,3 M

Jambi, BATAKPOS

Kantor PT Jasa Raharja (persero) Jambi hingga April 2011 telah mengucurkan dana sebesar Rp 5,3 miliar untuk perlindungan dasar asuransi. Sebagai pengemban amanah UU No 33 dan No 34 Tahun 1964 asuransi pemerintah ini sudah memememenuhi tanggung jawab mereka dalam memberikan perlindungan dasar asuransi kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi dan pengguna jalan lainnya.

Kanit Humas & Hukum PT Jasa Raharja Jambi, Halomoan Harahap SSos, Rabu (27/4) mengatakan, hingga 26 April 2011 PT Jasa Raharja Jambi telah mengucurkan dana pembayaran klaim santunan sebesar Rp 5,3 miliar.

Dana itu terrinci pada untuk santunan yang meninggal dunia sebesar Rp 3,9 miliar, luka-luka Rp 1,2 miliar. Sedangkan untuk santunan cacat tetap sebesar Rp 119 juta, penguburan Rp 2 juta.

Korban kecelakaan lalu-lintas saat ini menjelma menjadi fenomena menakutkan. Dari tahun ke tahun, angka korban kecelakaan terus merangkak naik. Ratusan bahkan ribuan nyawa melayang setiap bulannya, belum lagi yang luka-luka.

“Kenyataan itu disikapi pemerintah dalam membantu korban melalui program asuransi sosial yang dilaksanakan PT Jasa Raharja (Persero) yang memberikan perlindungan dasar asuransi bagi siapa saja yang mengalami kecelakaan lalu lintas,’’ terangnya.

Menurut Halomoan secara umum ada dua kelompok masyarakat yang dijamin melalui pola asuransi sosial kecelakaan lalu lintas tersebut. Pertama, adalah penumpang yang sah dari alat angkutan umum darat, laut/sungai/ penyeberangan, dan pesawat udara.

“Jika dalam perjalanan alat angkutan umum yang ditumpangi mengalami musibah kecelakaan, maka penumpangnya berhak mendapat santunan. Jaminan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No.33 tahun 1964 jo PP No. 17 tahun 1965,”katanya.

Kemudian mereka yang menjadi korban akibat tertabrak kendaraan bermotor alat angkutan lalu lintas jalan. Misalnya pejalan kaki yang tertabrak sepeda motor atau mobil. Termasuk dalam kelompok ini juga pengguna sepeda motor atau mobil yang tertabrak mobil atau kendaraan bermotor lainnya.

“Kelompok ini dijamin berdasarkan Undang-Undang No.34 tahun 1964 jo PP No. 18 tahun 1965. Semoga dengan tidak mengurangi kehati-hatian, tentu perjalanan kita dengan alat transportasi apa pun akan menyenangkan sekaligus menenteramkan hati dengan adanya program asuransi sosial ini,”katanya.

Sementara lingkup jaminan UU No 34 tahun 1964 adalah bagi setiap korban yang ditabrak oleh kendaraan bermotor alat angkutan lalu lintas jalan dan kereta api. Korban tabrakan dua kendaraan bermotor atau lebih dalam posisi benar, sedangkan korban kecelakaan tunggal tidak termasuk yang dijamin.

“Bagi korban kasus tabrak lari. Untuk kasus seperti ini terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran terjadinya kecelakaan. Untuk prosedur santunan klaim dapat ditempuh dengan melaporkan kejadian kepada instansi berwenang, kemudian menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal cara memperoleh santunan,”katanya.

Disebutkan, syarat klaim yakni lampirkan surat keterangan kecelakaan dari instansi berwenang, kepolisian/PT KAI/Syahbandar Laut/ Penguasa Pelabuhan Udara. Mintalah surat keterangan kesehatan korban akibat kecelakaan, rincian biaya perawatan, & fotokopi resep dari rumah sakit/Puskesmas/dokter yang merawat.

“Kemudian siapkan KTP asli korban/ahli waris, kartu keluarga, surat nikah, & keterangan ahli waris (bagi korban meninggal dunia) dari kelurahan atau kepala desa sesuai alamat KTP ahli waris. ”Dokumen lengkap tersebut diserahkan kepada Jasa Raharja untuk diproses pembayaran santunannya,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar