Halaman

Selasa, 17 Mei 2011

Lelang 14 Unit Kenderaan di Pemkot Jambi Berbau Kolusi

Jambi, BATAKPOS

Proses pelelangan 14 unit kenderaan berbagai jenis di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) tahun 2009 dan 2010 diduga berbau kolusi. Kolusi tersebut juga menyeret Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Alamina Pinem.

Proses pelaksanaan lelang tersebut diduga menyalahi prosedur. Proses lelang tidak merujuk pada Kepmedagri Nomor 17 tahun 2007 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam aturan itu dinyatakan setiap kendaraan yang dilelang harus ditaksir oleh juru taksir yang diakui dan besertifikat. Di samping itu juga pelaksanaan lelang harus melalui kantor lelang negara, bukannya dilelang langsung.

Namun ke-14 kendaraan tersebut dalam proses lelang diduga tidak melalui juru taksir yang besertifikat dan diakui serta bukan dilelang di kantor lelang negara. Sehingga nilai kendaraan yang dilelang tidak sesuai dengan nilai sewajarnya.

Persoalan lelang 14 unit kenderaan tersebut menjadi temuan BPK RI Perwakilan Jambi. Terjadi kesalahan proses dan prosedur. Seharusnya yang menentukan harga adalah juru taksir yang besertfikat.

Guna menyelesaikan persoalan tersebut pihak yang menerima kendaraan dimana kendaraan tersebut terlalu rendah harganya cukup membayar kekurangan harga kendaraan. Setiap harga kendaraan yang dilelang sekitar 40 persen dari harga pasaran saat ini.

Sekda Kota Jambi, Budidaya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/5) mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji pelelangan yang sudah dilaksanakan. Dia mengaku, bila pelelangan tersebut melanggar aturan, tidak menutup kemungkinan dilakukan pembatalan.

“Kami masih kaji dari segi hukumnya. Kalau ada yang dilanggar dan harus dibatalkan akan dibatalkan. Namun kalau dari segi hukum dan aturan tak ada yang dilanggar maka tak ada yang patut dipersoalkan,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar