Halaman

Jumat, 06 Mei 2011

Komnas HAM Berupaya Bantu Grasi Terpidana Mati di Jambi

Jambi, BATAKPOS

Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM) menyatakan akan berupaya membantu grasi terpidana mati yang ada di Indonesia ke Presiden. Namun, untuk keputusan grasi tersebut, semuanya ditangan Presiden. Tiga terpidana mati di Jambi juga akan diupayakan dapat grasi.

Tiga terpidana mati, kasus pembunuhan terhadap satu keluarga Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Merangin tahun 2000 silam, yakni Harun bin Ajis (33), Sofyan bin Azwar (30) dan Syargawi bin Sanusi (35) yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II A Jambi.

Kunjungan Komnas HAM ke lapas Jambi, Rabu (04/5) merupakan kungjungan yang ke 28 setelah mengunjungi 27 lapas seluruh Indonesia yang ada terpidana matinya.

Komnas Ham menyatakan akan berupaya membantu grasi terpidana mati yang ada di Indonesia ke Presiden. Namun, untuk keputusan grasi tersebut, semuanya ditangan Presiden.

Salah satu anggota Komnas Ham, Rima, mengatakan, kunjungan mereka kali ini, merupakan kunjungan khusus untuk terpidana mati. Komnas Ham katanya, juga akan meninjau upaya-upaya grasi yang dilakukan oleh tiga orang terpidana mati tersebut.

“Komnas Ham juga akan mempelajari berkas-berkas perkara yang dijalankan oleh terpidana mati yang mendapat pidana mati itu. Sejauh mana hukum yang telah mereka jalankan. Namun mereka belum bisa menyimpulkan hasil kunjungan mereka terhadap tiga terpidana mati di Jambi,”katanya.

Menurut Rima, dari keseluruhan kunjungan akan dianilisis oleh seluruh tim lebih dulu. Kunjungan ini khususnya untuk memantau proses hukum yang dijalankan oleh terpidana mati.

“Sekarang Sargawi, Harun, Sopian sedang mengajukan grasi kepada presiden. Untuk itu, kami akan terus melakukan pantauan terhadap grasi dari terpidana mati tersebut. Terkait dengan keluhan grasi yang disampaikan oleh terpidana mati kepada Komisi III DPR RI dalam kunjungannya ke Lapas Jambi belum lama ini yang belum ada tanggapan dan jawaban,”katanya. ruk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar